Kudus_HARIANESIA.COM_24 September 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati bersama Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan Kabupaten Kudus. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus tersebut dengan melibatkan Kepala Bapas Pati, Ari Ari Kurniawan, dengan didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara Kudus, Anda Tuning Supiluhu dan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dengan didampingi Setda, Kabag Pemerintah dan Kabag Hukum.
Kepala Bapas Pati, Ari Ari Kurniawan, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah nyata menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat adalah bentuk pemidanaan alternatif yang menekankan pada keadilan restoratif. Harapannya, tidak hanya pelaku yang mendapat pembinaan, tetapi masyarakat juga memperoleh manfaat. Dan juga dengan adaya Pos Bapas di Kabupaten Kudus, akan mendekatkan dan memudahkan kami dalam memberikan pelayanan Litmas, pembimbingan, pendampingan yang lebih cepat dan humanis,” ujar Ari Ari Kurniawan.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut dengan menyiapkan lokasi yang representatif. “Kami berkomitmen untuk menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap proses pembinaan berjalan lebih humanis, edukatif, dan produktif, serta memberi dampak positif bagi masyarakat Kudus,” ungkapnya.
Di penghujung akhir kegiatatan tersebut, Kabapas Pati berharap bahwa dengan penandatanganan MoU ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan sistem pemidanaan berbasis keadilan restoratif. “Kehadiran pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat serta juga Pos Bapas di Kabupaten Kudus diharapkan mampu mengurangi stigma negatif terhadap pelaku, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi pemasyarakatan,” pesannya.
Mariyo