Kasus terbaru terjadi Jumat (04/04/2025) saat mobil Suzuki Pick Up bernopol D-8732-DF milik warga berinisial K raib di parkiran BTM, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Korban mengaku kecewa dengan respons pihak pengelola.“CCTV ada, tapi tidak dibuka. Malah kami yang disalahkan, padahal saya pegang karcis resmi parkir di BTM,” kata K kepada wartawan.
Warga sekitar juga melaporkan kejadian serupa menimpa sebuah sepeda motor di lokasi yang sama, hanya berselang beberapa hari dari hilangnya mobil tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan soal keamanan parkir di BTM.
Berdasarkan hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrah, karcis parkir adalah bukti penitipan kendaraan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga keamanan dan mengganti rugi jika terjadi kehilangan, di antaranya:
Putusan MA No. 3416/Pdt/1985 & No. 1367 K/Pdt/2002: Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh pengelola.
Putusan MA No. 1264/K/PDT/2003: Sikap pasif pengelola dapat dianggap perbuatan melawan hukum.
Putusan MA No. 1966 K/PDT/2005 & No. 2078 K/Pdt/2009: Pengelola wajib ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan di area parkir.
Korban K sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Kiaracondong. Polisi telah mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian, namun pihak manajemen BTM belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa keamanan kendaraan di area parkir bukan sekadar pelayanan tambahan, tetapi kewajiban mutlak yang tidak bisa diabaikan.(Levi)