Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Bandung Trade Mall Disorot: Mobil & Motor Hilang di Parkiran, Pengelola Terancam Wajib Ganti Rugi

×

Bandung Trade Mall Disorot: Mobil & Motor Hilang di Parkiran, Pengelola Terancam Wajib Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Bandung Trade Mall (BTM) kembali jadi sorotan setelah dua kendaraan satu mobil dan satu motor hilang di area parkir dalam waktu kurang dari sepekan. Pengelola parkir terancam wajib mengganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Kasus terbaru terjadi Jumat (04/04/2025) saat mobil Suzuki Pick Up bernopol D-8732-DF milik warga berinisial K raib di parkiran BTM, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban mengaku kecewa dengan respons pihak pengelola.“CCTV ada, tapi tidak dibuka. Malah kami yang disalahkan, padahal saya pegang karcis resmi parkir di BTM,” kata K kepada wartawan.

Baca Juga :  Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

Warga sekitar juga melaporkan kejadian serupa menimpa sebuah sepeda motor di lokasi yang sama, hanya berselang beberapa hari dari hilangnya mobil tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan soal keamanan parkir di BTM.

Berdasarkan hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrah, karcis parkir adalah bukti penitipan kendaraan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga keamanan dan mengganti rugi jika terjadi kehilangan, di antaranya:

Baca Juga :  Partai Perindo Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Atas 60%

Putusan MA No. 3416/Pdt/1985 & No. 1367 K/Pdt/2002: Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh pengelola.

Putusan MA No. 1264/K/PDT/2003: Sikap pasif pengelola dapat dianggap perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 1966 K/PDT/2005 & No. 2078 K/Pdt/2009: Pengelola wajib ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan di area parkir.

Korban K sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Kiaracondong. Polisi telah mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian, namun pihak manajemen BTM belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga :  Terima Massa Aksi Warga BBR, DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa keamanan kendaraan di area parkir bukan sekadar pelayanan tambahan, tetapi kewajiban mutlak yang tidak bisa diabaikan.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600