CIREBON_HARIANESIA.COM — Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon memanggil SRP, Kuwu Desa Kedungjaya, sebagai pengadu dalam dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya, FA, dengan oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Nasdem berinisial HSG. Pemanggilan itu berlangsung Senin [5/5/2026].
Agenda sidang hari ini berupa pemaparan kronologi dan bukti-bukti dugaan perzinaan. “Klien kami sudah menjelaskan dan memaparkan kronologi yang dilaporkan serta bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” kata Charles Situmorang, kuasa hukum SRP, usai sidang.
Charles menuturkan, pada sidang selanjutnya BK meminta pengadu untuk menghadirkan saksi sebagai tambahan alat bukti.
Tim kuasa hukum dari Fraternity Law Firm itu menyatakan, dugaan perzinaan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Nasdem tersebut diduga melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tindakan amoral tersebut juga telah kami laporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Charles. Laporan itu teregistrasi dengan SP Lidik Nomor: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026 Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 15 April 2026.
Charles meminta kepolisian memberi perhatian khusus atas laporan tersebut. “Karena dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya harus menjadi contoh atau teladan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Harianesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada HSG, Fraksi Partai Nasdem, serta Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon terkait materi sidang. Ruang hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dwi
