Jakarta_HARIANESIA.COM_ Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan bahwa Senator Paul Finsen Mayor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026). Keputusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPD RI atas laporan yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dengan demikian, Paul Finsen Mayor dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dan dapat terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas.
Dalam putusan sidang, BK DPD RI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik, tindakan yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai anggota DPD RI, dan aktivitas yang dijalankan merupakan bagian dari peran representasi daerah.
Dukungan terhadap Paul Finsen Mayor juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota MRP Papua Pegunungan, Ismael Asso, yang menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Paul Finsen Mayor merupakan realitas yang terjadi di Papua. “Kami mendukung Paul Finsen Mayor sebagai anggota DPD RI, karena apa yang disuarakan beliau memang benar-benar terjadi di Tanah Papua, khususnya di enam provinsi,” ujar Ismael Asso.
Keputusan BK DPD RI ini juga menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPD RI. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa anggota DPD RI menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Paul Finsen Mayor mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak dan berjanji untuk terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI dengan baik. “Saya berterima kasih atas dukungan dari masyarakat Papua dan berbagai pihak. Saya akan terus menjalankan tugas saya sebagai anggota DPD RI dengan baik dan sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Dwi
