Jakarta_HARIANESIA.COM_ Setelah malalui proses dan perjuangan yang cukup panjang akhirnya permasalahan sengketa lahan antara ahli waris Alin bin Embing ibu Yatmi dengan PT. Jaya Real Property Tbk menemui titik temu penyelesaian nya dengan inisiasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memediasi pertemuan pihak ahli waris yaitu ibu Yatmi beserta tim divisi bantuan hukum KTR dengan pihak pengembang yaitu PT. Jaya Real Property Tbk yang rencananya dijadwal dalam waktu 7 hari kedepan guna menuntaskan permasalahan sengketa lahan Mall Bintaro Exchange tersebut, November 4, 2025.
Hal tersebut diketahui setelah ibu Yatmi dan tim divisi bantuan hukum KTR mendatangi Kantor Kementrian ATR/BPN di Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 10.00wib.Kedatangan ahli waris dan tim divisi bantuan hukum KTR bertujuan untuk meminta kejelasan terhadap realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)di Komisi II DPR RI yang lalu dimana bunyi hasil RDP tersebut pada point 4 adalah : Untuk permasalahan tanah di Kota Tangerang Selatan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, dengan memperhatikan klaim ahli waris atas tanah adat Girik C.428. Komisi II DPR RI juga memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk berkonsultasi dengan Komisi ll DPR Ri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Dengan hasil RDP tersebut pihak ATR/BPN menyetujui dan menandatangani putusan rapat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut dalam wktu 7 hari namun setelah ditunggu hingga satu bulan belum ada pemberitahuan dan realisasi dari putusan RDP di Komisi II DPR tersebut oleh pihak ATR/BPN.
Di Kantor Kementerian ATR/BPN sebelum menemui pejabat yang bersangkutan dibacakan orasi pernyataan sikap oleh Muhamad Darmawan dari Divisi Bantuan Hukum KTR dengan penuh semangat yang berapi-api .Ibu Yatmi dan tim divisi bantuan hukum diterima oleh kepala Kepala Subdit Persengketaan ATR/BPN dan dari pertemuan tersebut dijadwalkan akan diadakan medisai penyelesaian dengan pihak pengembang dalam 7 hari kedepan.
Menurut Kuasa hukum Feisal Idris kedatangan ahli waris dan tim adalah untuk menagih janji dari para pejabat ATR /BPN yang telah menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan hasil RDP di komisi II DPR yang lalu namun hingga saat ini tidak ada informasi baik pemberitahuan apalagi undangan mediasi dengan pengembang Mall Bintaro Exchange PT. Jaya Real Property Tbk maka untuk itulah bu yatmi dan tim mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN guna meminta kepastian dan kejelasan atas pelaksanaan hasil putusan dan rekomendasi dari RDP dengan Komisi II DPR RI oleh para pejabat ATR /BPN yang turut menandatangani hasil rapat yaitu Dirjen Tata Ruang Dr. Ir.Suyus Winayana, Dirhen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Asnaedi. A. Ptnh. MH , Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik, Iljas Tedjo Priyono SH dan Pimpinan Rapat Dr.Dede Yusup. ME. ST. M. I. Pol.
” Ya dari hasil rapat RDP itu jelas fasilitasi dan mediasi terus dengan kita berkirim surat itu ckup dengan 10 hari tapi dengan mundurnya seperti ini jelas lah seolah-olah ada kesan mengulur- ulur waktu entah apalah dan tadi seolah dikatakan akan diteliti ulang lagi ini suatu hal yang lucu dan buat kita hal itu bukan jawaban dari hasil yang disampaikan tadi kami berharap mediasi dapat terlaksana sesuai yang direncanakan”,ujarnya.
Sementara itu Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Poly Betaubun mengatakan, “pada intinya masalahnya simple dan tidak sulit pihak BPN segera selesaikan sesuai arahan Komisi II DPR intinya bayar ..cuma bayar jadi kalau mau bayar masalah clear kalau tidak mau bayar masalah panjang, jadi ketika kita datang terakhir lagi berupa undangan masalah clear dan jika nanti kita datang bukan berupa undangan jadi konteksnya terpaksa kita tunggu pak Menteri sebab masalahnya sudah clear, obyek tanah jelas jadi intinya bayar “, tegasnya kepada awak media. (3/11/25).
Ahli waris ibu Yatmi dalam kesempatan yang sama juga mengatakan , ” Bayar.. bayar saya udah capek, “katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum KTR juga telah mengirimkan surat Perihal Tindak Lanjut Surat Komisi II DPR-RI tertanggal 24 September 2025, Permintaan Audit Menyeluruh Penerbitan SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real
Property, Tbk., Serta Verifikasi Girik C.428 atas nama Alin bin Embing.
Surat yang dilayangkan kepada Bapak. Nusron Wahid, S.S., M.Si. selaku Menteri, telah diterima tertanggal 29 SEP 2025
KEMENTERIAN ATR/
BADAN PERTANAHAN
NASIONAL 10/20/10 00 82 122 Nunung.Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melalui suratnya memohon kepada
Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat memerintahkan Bapak Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H., untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan Nomor 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Audit ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan klaim Ahli Waris atas Tanah Girik C.428.
Permintaan audit ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Rapat Komisi II, Bapak Dr.
Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/14465/PW.01/09
/2025 tertanggal 24 September 2025.
Dalam isi suratnya Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menyampaikan bahwa Pernyataan secara lisan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak bersama Komisi II
sesuai dengan:
Lampiran 1 (satu) Berkas.
Perihal
Tindak Lanjut Surat Komisi VIII DPR-RI tertanggal 26 Juni 2025, Dugaan Kejahatan
pembongkaran sebidang tanah wakaf Girik C.428 a.n. Alin bin Embing dan
menghilangkan belasan Kuburan untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange.
Kuasa Hukum juga mengajukan
Surat kepada Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.
Dalam isi suratnya sebagai pemohon,
Mereka meminta, sesuai dengan surat dari Komisi VIII DPR RI tertanggal 26 Juni 2025, agar berkenan membantu menyelesaikan permasalahan sebidang Tanah Wakaf
Keluarga C.428 atas nama almarhum Alin bin Embing.
Seperti diketahui, Permasalahan ini mencakup penghilangan belasan makam, termasuk pemindahan dua makam ke
TPU Sawah Lama, Jurang Mangu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Tindakan penghilangan
dan pemindahan makam tersebut dilakukan oleh PT. Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan
pembangunan Mal Bintaro Xchange tanpa adanya persetujuan dari sanak saudara dan keturunan
almarhum Alin bin Embing.
Dalam paparannya Polly Betaubun juga menjelaskan kepada
Pimpinan Badan Wakaf Indonesia.
Ia menguraikan Kuburan yang
dibongkar dan dihilangkan sebagai berikut:
Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama,
Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk)
Kumpi Nara, Istri dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)
Embing, Anak dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)
Istri Embing. (Dihilangkan)
Alin bin Embing, Anak dari Embing, Meninggal pada 4 Februari 1963, pada Usia 80 Tahun,di Pd. Jaya RT/RW. 001/01 Kel. Pd Jaya. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama, Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk.
Pungkas Polly.(D.Wahyudi)
