TANGERANG_HARIANESIA.COM_Kasus dugaan pencabulan berantai yang dilakukan oleh seorang pria berinisial EH terhadap anak angkat dan keponakannya kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adrian and Partner (ANP) secara resmi mendesak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku demi keamanan para korban.
Berdasarkan laporan di Polres Metro Tangerang Kota, pelaku EH diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 terhadap anak angkatnya,.mawar(nama disamarkan) (20), serta melakukan pencabulan terhadap korban lainnya yang masih di bawah umur.
Pernyataan Kuasa Hukum
Fadhil Adrian, S.H., selaku kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP), menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat keji karena memanfaatkan relasi kuasa dan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban.
”Kami meminta pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Klien kami mengalami trauma psikis yang sangat berat akibat perbuatan berulang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Fadhil Adrian dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Fadhil menekankan bahwa bukti-bukti yang diserahkan, termasuk dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, sudah cukup kuat untuk menaikkan status perkara.
”Tidak ada ruang bagi predator seksual, apalagi dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Trauma Mendalam Korban
Hingga saat ini, kedua korban dilaporkan masih dalam kondisi trauma berat. Pelaku EH diketahui menggunakan modus ancaman fisik untuk membungkam korban selama bertahun-tahun. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Tangerang, mengingat salah satu korban masih masuk kategori anak di bawah umur saat kejadian berlangsung.
Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut agar pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Reforter : DM
