Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

×

ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kuningan_HARIANESIA.COM_ Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran etik oleh seorang guru ASN di SMKN Japara, Kabupaten Kuningan, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dalam kesehariannya. Oknum berinisial JAY, diduga dengan sengaja menunjukkan kartu identitas wartawan dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada pihak eksternal, termasuk kepada rekan-rekan media yang datang ke sekolah.

Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan awak media, mengingat ASN dilarang keras merangkap profesi yang menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian dan Undang-Undang Pers.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Beberapa organisasi wartawan di Kabupaten Kuningan mengecam keras perilaku tersebut dan menilai tindakan itu sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi (KDM) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas. “Ini bukan hanya soal etika, tapi juga integritas lembaga. Oknum ASN seperti ini harus ditertibkan agar tidak mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi pers,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan setempat.

Baca Juga :  Pihak Kelurahan Akhirnya Menutup Penginapan Ilegal Yang Kangkangi Perda Kota Tangerang Usai Tuai Sorotan

Laporan yang diterima oleh tim investigasi menyebutkan adanya indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum tersebut. Diduga, yang bersangkutan juga melakukan pungutan kepada siswa tanpa kejelasan arah penggunaan dana. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbuatan itu juga berpotensi melanggar prinsip integritas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh individu yang bekerja secara profesional dan independen di bawah perusahaan pers yang sah. Seorang ASN yang mengaku sebagai wartawan tanpa status resmi dari lembaga pers yang terverifikasi telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung prinsip independensi dan tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Rasmal Pimpin Inisiatif Bank Sampah: Solusi Cerdas untuk Permasalahan Sampah

Aktivis anti-korupsi sekaligus jurnalis senior H. Sutedjo menilai fenomena seperti ini berbahaya bagi citra ASN dan dunia pers. “ASN yang mengaku wartawan itu tidak etis dan bisa dianggap melanggar disiplin berat. Profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk mencari pengaruh atau keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawasi dan bila perlu, melaporkan ke Komisi ASN serta Dewan Pers,” tegasnya.

Sutedjo juga mendesak agar dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN Japara segera diusut tuntas. “Kalau benar terbukti ada unsur pungli, apalagi disertai penyalahgunaan identitas wartawan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran hukum pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujarnya menambahkan. Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang harus dijaga kehormatannya, bukan alat intimidasi atau kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Arogansi Oknum Pengurus RW & Keamanan " Hanya Karena Tak Punya Kartu Akses, Warga Dilarang Masuk ke Rumah

Dengan semakin kuatnya desakan publik, kini bola panas berada di tangan Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Mereka diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas oknum ASN yang diduga mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi jurnalis. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku tidak etis di lingkungan ASN, terlebih di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi muda.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600