Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Asep Pelaku UMKM Siomay Bandung, Mengapresiasi Adanya Sertifikat Halal UMKM Gratis

×

Asep Pelaku UMKM Siomay Bandung, Mengapresiasi Adanya Sertifikat Halal UMKM Gratis

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang,-Di era modern ini, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal bukan hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyediakan skema sertifikasi halal gratis tahun 2025 bagi UMKM melalui mekanisme self declare.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Skema ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.

Apa itu Self Declare?
Self declare adalah pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa produk yang diproduksinya telah memenuhi standar halal.

Pernyataan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah terlatih dan tersertifikasi.

Tugas Pendamping Proses Produk Halal bagi UMK di Indonesia
Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM

Meningkatkan kepercayaan konsumen:

Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam.

Memperluas pangsa pasar: Produk halal memiliki pangsa pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Meningkatkan daya saing: Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, sehingga dapat bersaing dengan produk lain di pasaran.
Meningkatkan citra positif:

UMKM yang memiliki sertifikat halal akan dipandang sebagai usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kebutuhan konsumen Muslim.

Baca Juga :  Prof.Connie Rahakundini Bakrie, Soal TNI Dapat Lampu Hijau Bentuk Matra Siber : Yang Terpenting Moral, baik Tentara dan Masyarakat

Syarat dan Proses Sertifikasi Halal Self Declare Gratis
Syarat:

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jenis produk yang didaftarkan termasuk dalam kategori produk makanan dan minuman dengan risiko rendah. Contohnya, produk yang menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana, seperti keripik singkong, kue kering, dan minuman herbal.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
maksimal 10 Produk per KBLI
Penyelia Halal ( Bisa pemilik Usaha selama masih Beragama Islam )
Proses Verifikasi Validasi Oleh P3H
Proses produksi dipastikan halal dan telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.

Memiliki lokasi, tempat, dan alat produksi yang terpisah dengan produk non-halal.
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Produk tidak mengandung nama dan/atau simbol yang menyesatkan atau bertentangan dengan syariat Islam.
Proses:

Pelaku usaha perlu Ajukan permohonan sertifikasi halal: Setelah memiliki pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Lengkapilah dokumen yang dibutuhkan: Unggah dokumen persyaratan, seperti NIB, daftar produk, dan pernyataan self declare.

Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPPH: Pendamping PPPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan self declare dan dokumen yang diunggah.

Baca Juga :  Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Semoga Fitri Tahun ini Membawa Berkah dan Ampunan Untuk Kita Semua !

PPPH juga akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses produksi telah sesuai dengan standar halal.

Penetapan Kehalalan Produk oleh BPJPH: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai akan di kirim ke komite fatwa, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

*Tips Sukses Mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare:*

Pahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik. Pelajari informasi lengkap mengenai skema self declare di situs web BPJPH atau sihalal.

Pastikan produk dan proses produksi telah memenuhi standar halal. Lakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan.
Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Jalin komunikasi yang baik dengan Pendamping PPPH.

Sampaikan informasi yang dibutuhkan oleh PPH secara jelas dan lengkap.
Terapkan SPJH secara konsisten. SJH merupakan sistem manajemen yang diimplementasikan oleh pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.

Kesimpulan
Sertifikat halal skema self declare merupakan peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar.

Dengan memahami persyaratan dan proses sertifikasi, UMKM dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah dan gratis.

Asep warga Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug Salah seorang pelaku UMKM yang memproduksi Siomay Bandung dan Batagor mengungkapkan “Program sertifikasi Halal bagi UMKM atau kaum pedagang ini sangat membantu, karena ya sebagai pembeli sudah tidak meragukan lagi, dan buat barang-barang yang diproduksi khususnya makanan”.

Baca Juga :  Aktifis Kaleng Kaleng, Atau Sama Halnya Aktifis Palsu

Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya Pemuda asal Subang ini menegaskan
” Bagi saya pribadi atau mungkin mewakili yang lain para pedagang-pedagang sangat membantu, dan sangat bagus dengan adanya program label halal ini, sangat amat membantu dan baguslah karena tidak akan ada yang saling meragukan lagi untuk, terutama pelanggan-pelanggan yang merasa doyan dengan produksi-produksi makanan yang dibikin oleh setiap para pedagang ungkapnya

Asep juga menjelaskan, bahwa produksinya yang
ia kelola bersama
Keluarganya ini sudah memiliki 7 orang anak buah,
Yang seharinya berkeliling di sekitar Taman Asri Kelurahan Gaga Kecamatan larangan dan juga ada yang sudah mangkal di Perumahan Puri Beta 1 Kecamatan larangan “saya memproduksi dan kelola sejenis Siomay Bandung kemudian Batagor
Produksi saya terbuat dari ikan, kalau untuk jenis dagangannya ya Siomay dan batagor, makanya dengan adanya program sertifikat halal ini ya sangat membantu bagi kelompok pedagang makanan minuman karena hal ini tidak meragukan lagi untuk para pembeli untuk tidak ditanyakan lagi yang mana halal atau haramnya tapi bagi kelompok UMKM ya sangat membantu pungkas Asep.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600