Opini

Aroma Politik Program Koperasi Merah Putih di Kota Bandung, Lurah Jadi Korban?

10

Penulis : MULYADI

Bandung _HARIANESIA.COM_Program Koperasi Merah Putih merupakan gagasan pemerintah pada level nasional, khususnya di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi yang kuat dan mandiri.

Disisi lain, Program Koperasi Merah Putih dikota Bandung diduga telah menyebarkan aroma politik yang menyengat terkait dengan isu orang titipan dalam pembentukan susunan pengurus KMP yang akan menjadi nakhoda dalam perjalanannya mengelola koperasi tersebut.

Aroma itu tercium makin kuat pada saat terjadi pergeseran pejabat terutama pada level jabatan lurah yang dilakukan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat melantik dan mengambil sumpah/janji 90 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut beberapa sumber yang sempat ditemui penulis, aroma politik ini sudah mencuat saat pertama kali akan dibentuk pengurus Koperasi Merah Putih di beberapa kelurahan kota Bandung, tokoh masyarakat dibeberapa wilayah mengeluhkan adanya orang titipan dari pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis ataupun dari organisasi partai dan lembaga kemasyarakatan.

Hal tersebut sempat membuat pembentukan pengurus KMP diwilayah kelurahan menjadi terkendala karena adanya tarik menarik kepentingan dari pihak-pihak yang menginginkan orangnya agar bisa masuk menjadi salah satu pengurus dalam organisasi KMP.

“Andai kualitas SDM yang dititipkan tersebut memang layak, kita juga tidak terlalu mempermasalahkannya, tapi ini kita sangat tahu kualitas SDM orang yang dipaksakan untuk masuk menjadi pengurus di KMP, kalau kita terima bisa menjadi bumerang buat pengurus lainnya,” ujar seorang sumber yang dipercaya menjadi ketua KMP pada salah satu kelurahan di kota Bandung kepada penulis.

Hal senada juga dirasakan oleh sebagian lurah yang merasa dilema dengan munculnya nama-nama titipan pada pengurus KMP diwilayahnya, sehingga muncul tandingan nama-nama pengurus hasil usulan langsung dari masyarakat yang membuat posisi lurah harus menghadapi pilihan yang sulit dalam menentukan siapa yang harus diakomodir.

Dalam investigasi yang sempat penulis lakukan langsung kewilayah, didapatkan informasi ada beberapa lurah yang berani dengan tegas menolak orang-orang titipan tersebut dan lebih memilih untuk mengakomodir nama-nama usulan dari masyarakat untuk menjadi pengurus KMP diwilayahnya meski harus menghadapi beberapa tantangan dan kendala yang tidak ringan.

Hasilnya nama-nama usulan dari masyarakat akhirnya bisa disahkan sebagai pengurus KMP untuk melaksanakan prosedur pembentukan KMP dengan berkoordinasi langsung dengan pemerintah tingkat kota untuk mendapatkan arahan dan pendampingan.

Awalnya tantangan dan kendala yang dihadapi oleh sebagian lurah atas keputusan tersebut bisa dilalui dengan baik, sampai akhirnya terjadi pergeseran pejabat struktural ditingkat kota Bandung yang dilaksanakan oleh walikota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Hasil dari pergeseran tersebut terpantau oleh penulis dari data yang didapat ada beberapa posisi yang memang mendapatkan promosi kenaikan jabatan dan ada juga sebagian yang hanya bergeser dalam level yang setaraf khususnya dari level lurah yang hanya digeser menjadi kepala seksi di tingkat kecamatan ataupun pada level yang setara.

Pergeseran yang setara (tidak ada kenaikan dalam jabatan) tersebut tentu saja membuat mereka yang mengalaminya merasa kecewa, dan dari beberapa sumber muncul dugaan kuat alasan yang hampir sama kenapa mereka tidak mendapatkan promosi atau kenaikan dalam jabatan saat terjadi pelantikan bisa dikaitkan dengan keputusan mereka saat pembentukan pengurus KMP diwilayahnya.

Pergeseran ataupun promosi jabatan tingkat kota memang menjadi wewenang wakil walikota atau walikota dengan melibatkan tim penilai kinerja yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 menjelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,,,.

Akan sangat disayangkan bila dugaan diatas memang benar terjadi, maka Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007 bisa dikatakan belum dilaksanakan dengan sepenuhnya, karena asas profesional dan bebas dari intervensi politik belum bisa dikatakan terpenuhi bila pergeseran/penempatan jabatan tersebut bisa dibuktikan ada pengaruhnya dengan pembentukan pengurus KMP.

Atas dugaan hal tersebut diatas memang belum bisa dibuktikan kebenarannya, tapi suara para narasumber juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja, ada perasaan kecewa pada mereka, tapi mereka hanya bisa bersuara dalam diam, karena kalau harus langsung bersuara dengan lantang maka sama halnya dengan mereka memanggil masalah baru.

Penulis adalah wartawan INFOJALANAN.INFO, Kaperwil Jawa Barat

Exit mobile version