Edukasi

APD Ada, Pekerja Tetap Tak Patuh: Proyek Revitalisasi PN Kota Bogor Rp5,86 Miliar Buka Borok Pengawasan K3

BOGOR_HARIANESIA.COM_Proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan nilai kontrak mencapai Rp5.861.561.538,15 kembali menjadi sorotan. Persoalan kali ini menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) setelah masih ditemukan pekerja di lokasi proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Proyek yang berlokasi di Jalan Pengadilan No.10, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 027/036/SP/Kons-Pengadilan/KESBANGPOL/2026, tertanggal 10 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 10 Juni hingga 6 Desember 2026.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Tria Kusumah, dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai sumber anggaran dan CV Metrik Arisplan Indonesia sebagai konsultan pengawas.

Sorotan terhadap penerapan K3 kemudian dikonfirmasi kepada Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya, Iwan menyatakan bahwa pihak PPK, pengawas maupun kontraktor telah berulang kali mengingatkan pekerja mengenai pentingnya penggunaan APD. Ia juga menyebut seluruh kelengkapan APD telah disediakan oleh kontraktor.

Namun, Iwan mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan pekerja yang kurang patuh.

“Sebenarnya dari kami selaku PPK, pengawas dan kontraktor selalu mengingatkan. Cuma ya kembali ke kepatuhan tukang-nya,” ujar Iwan.

Ia juga menyebut kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD sebagai sesuatu yang terjadi pada saat tertentu.

“Kalo kelengkapan APD sudah disediakan oleh kontraktor. Ya kebetulan yang difoto pas lagi nggak pakai APD,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menjadi catatan penting dalam penerapan keselamatan kerja di proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Sebab, persoalan K3 tidak semata-mata mengenai apakah APD tersedia atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah APD tersebut benar-benar digunakan oleh setiap pekerja ketika melakukan pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan, serta apakah terdapat pengawasan dan tindakan tegas ketika pekerja tidak mematuhinya.

Dengan kata lain, penyediaan APD tidak otomatis membuktikan bahwa kewajiban K3 telah terlaksana secara efektif.

Terlebih, Iwan sendiri mengakui bahwa fakta di lapangan masih menunjukkan adanya pekerja yang kurang patuh terhadap K3.

Iwan kemudian menegaskan bahwa dirinya sebagai PPK tidak hanya mengejar pekerjaan selesai tepat waktu dan tepat mutu, tetapi juga menargetkan zero accident selama proses pembangunan.

“Selain mengharapkan hasil kerja yang tepat waktu dan tepat mutu, tentunya nol accident juga, tidak ada kecelakaan kerja dalam proses pekerjaan pembangunan ini,” ungkapnya.

Namun, target zero accident tentu membutuhkan lebih dari sekadar imbauan.

Ketika ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD masih ditemukan, maka efektivitas mekanisme pengawasan, pengendalian risiko, pemberian instruksi keselamatan, hingga penegakan disiplin K3 di lapangan patut menjadi bahan evaluasi.

Jangan sampai keselamatan kerja hanya menjadi slogan setelah proyek berjalan, sementara pengawasan baru menguat setelah muncul sorotan publik.

Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan K3

Dalam perspektif regulasi, keselamatan kerja memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban keselamatan dalam lingkungan kerja dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga berkaitan dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Khusus sektor konstruksi, terdapat pula UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta ketentuan teknis mengenai keselamatan konstruksi, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Karena itu, temuan pekerja yang tidak menggunakan APD tidak semestinya hanya dijawab dengan alasan bahwa APD telah tersedia atau pekerja “kebetulan” sedang tidak menggunakannya.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sistem pengawasan K3 dijalankan dan bagaimana tindakan terhadap pekerja yang tidak patuh dilakukan.

Apalagi proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan menggunakan anggaran daerah. Aspek kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, penggunaan anggaran, serta keselamatan pekerja semestinya berjalan beriringan.

PPK: Menjadi Atensi

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan kepatuhan K3, Iwan menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian.

“Betul, hal ini menjadi atensi,” ujarnya.

Respons tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik dan masukan. Namun, publik tentu berharap “atensi” tersebut tidak berhenti sebagai jawaban administratif, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan yang lebih ketat di lokasi proyek.

Sebab, kecelakaan kerja tidak seharusnya menunggu terjadi terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa sistem keselamatan perlu diperbaiki.

Harianesia.com memberikan ruang klarifikasi kepada PPK sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Dari penjelasan PPK, pihaknya menyatakan telah menyediakan APD dan berulang kali mengingatkan pekerja mengenai K3, namun mengakui masih terdapat pekerja yang kurang patuh.

Dengan demikian, persoalan yang kini layak menjadi perhatian bukan sekadar “APD tersedia atau tidak”, melainkan sejauh mana kewajiban penggunaan APD benar-benar diawasi dan ditegakkan di lapangan.

Publik berhak mengetahui apakah setelah sorotan ini muncul akan ada langkah konkret dari PPK, kontraktor dan konsultan pengawas untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3 selama pekerjaan berlangsung.

Sebab dalam proyek bernilai Rp5,86 miliar yang menggunakan uang publik, keselamatan pekerja bukan sekadar urusan imbauan. Keselamatan adalah kewajiban yang harus dikawal, diawasi dan dipastikan pelaksanaannya.

Red/Tim

Exit mobile version