Edukasi

Apakah Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan di Tumpang Pitu Legal?

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Dari Udara Terlihat Luka Tumpang Pitu: Jejak Tambang, Kebijakan, dan Ancaman Bencana

Video yang direkam pada 20 Maret lalu dalam perjalanan mudik Lebaran dari Denpasar menuju Jember memperlihatkan potret mencolok dari Gunung Tumpang Pitu. Seorang penumpang pesawat mengabadikan kondisi kawasan tersebut dari jendela, menampilkan bentang alam yang kini jauh berbeda dari masa lalu. Dari ketinggian, perubahan itu terlihat nyata—hijau yang dulu mendominasi, kini tergantikan oleh bukaan lahan yang masif.

Gunung Tumpang Pitu yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem pesisir selatan Banyuwangi kini menghadapi tekanan berat akibat aktivitas tambang emas. Hilangnya tutupan hutan bukan hanya mengubah lanskap, tetapi juga meningkatkan risiko longsor serta berbagai potensi bencana ekologis lainnya. Kerusakan ini menjadi sinyal serius atas terganggunya keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.

Ironi muncul ketika mengingat status awal kawasan ini sebagai hutan lindung yang seharusnya dijaga negara melalui Kementerian Kehutanan. Namun, kebijakan justru membuka jalan bagi perubahan fungsi kawasan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013, alih fungsi tersebut merupakan hasil dari proses administratif yang dapat ditelusuri.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa usulan perubahan fungsi kawasan merujuk pada surat Bupati Banyuwangi Nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012. Saat itu, Abdullah Azwar Anas mengajukan perubahan status Hutan Lindung seluas sekitar 9.743,28 hektar di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, menjadi Hutan Produksi Tetap.

Usulan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, dengan mengabulkan sebagian permohonan melalui SK yang sama, yakni mengalihfungsikan sekitar 1.942 hektar kawasan. Meski hanya sebagian yang disetujui, angka tersebut tetap menunjukkan skala perubahan yang signifikan, terlebih jika dibandingkan dengan luas usulan awal yang hampir lima kali lebih besar.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa perubahan fungsi hutan lindung di Tumpang Pitu bukanlah proses yang sepenuhnya netral. Ada dorongan kepentingan yang membuka ruang bagi aktivitas ekstraktif di kawasan tersebut. Publik pun didorong untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang berada di balik kebijakan ini, termasuk aktor yang pertama kali mengusulkan alih fungsi kawasan.

Di sisi lain, Tumpang Pitu juga dikenal sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sejarah mencatat, pada Juni 1994, pesisir selatan Banyuwangi pernah dilanda tsunami besar yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan luas. Dalam kondisi demikian, bentang alam seperti Tumpang Pitu sejatinya berperan sebagai benteng alami yang dapat meredam dampak gelombang laut.

Ketika kawasan rawan bencana justru dibuka untuk pertambangan, maka tingkat kerentanan ekologis dan risiko bagi masyarakat meningkat tajam. Kebijakan yang mengizinkan aktivitas tersebut bahkan dinilai sebagai bentuk legalisasi terhadap potensi bencana di masa depan.

Tak hanya persoalan lingkungan, Tumpang Pitu juga menyimpan luka sosial. Salah satu yang mencuat adalah kasus kriminalisasi terhadap Budi Pego, petani buah naga yang menyuarakan penolakan terhadap tambang di wilayah tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga lingkungan kerap berhadapan dengan tekanan dan risiko yang besar.

Kini, seruan untuk menutup tambang emas di Gunung Tumpang Pitu serta membatalkan rencana tambang emas di Gunung Salakan terus bergema. Desakan ini lahir dari meningkatnya kesadaran publik bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya soal alam, tetapi juga tentang keselamatan dan masa depan masyarakat.(DW)

sumber : Forum Banyuwangi

Exit mobile version