Jakarta_HARIANESIA.COM_ 17 Oktober 2026 Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) Pusat PDI Perjuangan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk _Bedah Kritis Substansi RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dalam Perspektif Konstitusi, Hak Agraria, dan Keadilan Sosial_.
FGD strategis yang digelar di Kantor Pusat PDI Perjuangan ini menghadirkan narasumber utama *Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto*, yang membedah RUU MHA dari perspektif hukum, HAM, dan keamanan sesuai tupoksinya di Komisi III.
Kehadiran Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini dinilai sangat krusial, mengingat persoalan utama masyarakat adat saat ini adalah kriminalisasi, kekerasan struktural, dan minimnya akses keadilan.
Dalam paparannya, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen perlindungan hukum, bukan sekadar pengakuan administratif.
*Usai mengikuti agenda, saat dimintai pandangan serta pendapatnya media terkait hasil FGD RUU Masyarakat Hukum Adat,* Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto mengatakan bahwa persoalan masyarakat adat adalah persoalan keadilan yang selama ini terabaikan.
“Selama ini masyarakat adat paling sering berhadapan dengan aparat penegak hukum karena konflik lahan dan hutan adat. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka yang menjaga hutan justru dikriminalisasi. Ini persoalan serius di Komisi III. RUU MHA harus menjadi tameng hukum,” tegas Yulius Setiarto kepada media usai agenda FGD.
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto memaparkan tiga poin krusial dari kacamata Komisi III:
*1. Perspektif Hukum & Anti-Kriminalisasi:* Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto menekankan RUU MHA harus secara eksplisit memuat klausul perlindungan hukum dan mekanisme restorative justice bagi masyarakat adat. Tidak boleh lagi ada masyarakat adat yang dipidanakan karena mempertahankan wilayah adatnya sendiri.
*2. Perspektif HAM:* Yulius Setiarto mengingatkan bahwa pengabaian hak masyarakat adat adalah pelanggaran HAM. Negara harus menjamin hak atas identitas budaya, hak atas tanah ulayat, dan hak untuk hidup sesuai adat istiadatnya sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
*3. Perspektif Keadilan dan Akses Keadilan (Access to Justice):* Sebagai Anggota Komisi III, Yulius Setiarto menyoroti pentingnya reformasi peradilan adat. RUU MHA harus memberikan ruang bagi peradilan adat yang diakui negara, sehingga sengketa-sengketa kecil di komunitas adat tidak harus ditarik ke peradilan umum yang mahal dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Isu kriminalisasi petani adat di Banten dan konflik agraria di wilayah Dapil Banten III – yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan – juga menjadi perhatian khusus Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto.
“Di Dapil saya Banten III, banyak masyarakat adat dan petani yang masih berjuang mempertahankan tanahnya. RUU MHA ini harus hadir untuk mereka,” tambahnya.
Melalui FGD ini, BARAK Pusat PDI Perjuangan bersama Anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto berkomitmen merumuskan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat berperspektif keadilan, berpihak pada HAM, dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
(Herman)




















