DEPOK_HARIANESIA.COM, 14 OKTOBER 2026 — Anggaran rehabilitasi Posyandu di wilayah RT 02/RW 07, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp175.838.425, publik patut mengetahui secara terbuka apa saja pekerjaan yang direhabilitasi dan bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, warga setempat diduga tidak dilibatkan secara langsung dalam pengerjaan bangunan. Sementara itu, pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan oleh pihak ketiga berinisial PRL.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan skema swakelola Tipe IV. Mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait peran Pokmas, keterlibatan masyarakat, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Rincian rehabilitasi perlu dibuka
Dengan anggaran sebesar Rp175,8 juta, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagian bangunan apa saja yang direhabilitasi, mulai dari pekerjaan atap, plafon, lantai, dinding, pengecatan, instalasi listrik, sanitasi, hingga pekerjaan lainnya apabila memang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Daftar tersebut bukan kesimpulan mengenai pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Rincian aktual perlu dicocokkan dengan papan informasi proyek, rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat akan kesulitan menilai kesesuaian antara nilai anggaran dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Keterlibatan warga turut dipertanyakan
Dalam pelaksanaan swakelola Tipe IV, peran kelompok masyarakat sebagai pelaksana menjadi hal penting yang perlu dipastikan. Karena itu, dugaan bahwa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga perlu diklarifikasi oleh pengurus Pokmas dan pihak Kelurahan Jatijajar.
Apabila benar terdapat pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan utama, perlu dijelaskan dasar pelibatannya dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai swakelola hanya menjadi formalitas administratif, sementara pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tidak dipahami oleh masyarakat setempat.
Seorang warga dapat menyampaikan pandangannya melalui kutipan berikut, setelah dikonfirmasi secara langsung:
“Anggarannya cukup besar, Rp175 juta lebih. Kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan apa saja yang direhabilitasi dan bagaimana anggaran itu digunakan. Kalau memang programnya swakelola, kami juga ingin mengetahui sejauh mana masyarakat dilibatkan,” ujar seorang warga.
Kelurahan dan Pokmas perlu memberikan penjelasan
Tim investigasi mendorong Kelurahan Jatijajar dan pengurus Pokmas untuk menjelaskan nilai anggaran, rincian pekerjaan, pihak pelaksana, serta mekanisme pengawasan kegiatan tersebut.
Klarifikasi dari pihak berinisial PRL juga diperlukan agar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dapat disajikan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, rincian pekerjaan rehabilitasi dan dugaan pelaksanaan oleh pihak ketiga masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak terkait.
Anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen. Setiap rupiah perlu memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu.
Fakih




















