Hukum

Anang Iskandar Soal Putusan Farisz RM, : Hakim Dan Jaksa Tidak Patuh Asas dan Melanggar Hukum

10

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Hakim dan penegak hukum lainnya harus taat asas UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu asas keadilan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum disatu sisi dan asas pengayoman, perlindungan, kemanuasiaan dan nilai nilai ilmiah disisi yang lain.

Asas asas tersebut digunakan sebagai prinsip dasar atau kerangka berpikir logis dan adil, kalau Jaksa dan hakim tidak patuh asas maka tujuan dibuatnya UU narkotika menjadi tidak terwujud, hal ini disampaikan secara tertulis melalui akun Instagram pribadinya oleh I

Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar.S.I.K.,SH. ,MH Pakar Hukum NARKOTIKA Sabtu (20/9/2025). Lebih lanjut mantan kepala BNN ini menjelaskan bahwa “UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu mengatur penggunaan narkotika sebagai obat, yang bermanfaat bagi kesehatan dan mengatur penggunaan narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum yang disebut penyalah guna, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif berdasarkan asas pengayoman, perlindungan, kemausiaan dan nilai2 ilmiah bahwa penyalah guna narkotika itu orang sakit adiksi yang wajib ditolong oleh penegak hukum ungkap Anang.

Iya menambahkan Meskipun penyalah guna narkotika diancam dipidana tetapi hukumannya bukan dihukum pidana, melainkan dihukum rehabilitasi, karena UU menjamin yang bersangkutan mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Kalau penyalah guna diadili secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda seperti yang dialami para pesohor Farisz RM (4 kali), Ammar Zonni (3 kali), Ibra Ashari (5 kali) dan Rio revan (6 kali) maka jelas Jaksa dan hakim sama sama tidak taat asas dan melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengadili perkara narkotika tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4)

Ketidaktaatan Jaksa dan hakim pada asas perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan dan tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika sebagai penjamin terdakwa direhabilitasi maka proses pengadilannya menjadi merugikan negara dan mayarakat karena menyengsarakan dan tidak bermanfaat serta menakutkan masyarakat.

Anang berharap Presiden selaku Kepala Negara dan DPR harus mengoreksi implementasi penegakan hukum narkotika karena menyangkut implementasi penegakan hukum dari lembaga negara pemegang kekuasaan yudikatif. Kalau Presiden dan DPR tidak mengoreksi maka hakim hakim MA tidak akan taat asas dan terus melanggar tujuan UU pungkasnya.

Exit mobile version