Jakarta_HARIANESIA.COM_ Pakar hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara narkotika yang menjerat Ammar Zoni tidak dapat disamakan dengan perkara pidana umum.
Hal itu disampaikan Anang dalam Kajian Hukum Narkotika di Indonesia seri ke-64 yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (9/4/2026), terkait proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Anang, apabila apabila pembuktian perkara menggunakan pendekatan hukum pidana umum seperti KUHP dan KUHAP, maka terdakwa berpotensi dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum dan dijatuhi hukuman pidana.
Namun, jika pembuktian mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hasilnya bisa berbeda. Dalam hal ini, terdakwa yang berstatus pecandu berat justru dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Anang menjelaskan, dalam hukum narkotika hakim memiliki kewajiban untuk memerintahkan pecandu menjalani rehabilitasi guna pemulihan, bukan semata-mata menjatuhkan pidana penjara.
Ia menegaskan bahwa hukum narkotika merupakan pidana khusus yang memiliki perbedaan mendasar dengan hukum pidana umum, baik dari rumusan delik, sifat penegakan hukum, mekanisme pembuktian, hingga bentuk sanksinya.
Menurutnya, perbedaan ini kerap tidak dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum maupun unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masih menyamakan kedua rezim hukum tersebut.
Lebih lanjut, Anang menyoroti pentingnya pembuktian unsur kepemilikan dan asal-usul barang bukti narkotika, terutama karena lokasi penemuan berada di dalam lapas dan di ruang yang dihuni banyak orang.
Ia menambahkan, pembuktian dugaan peredaran gelap harus dilakukan secara terang, termasuk memastikan adanya transaksi, pihak yang membeli, serta aliran uang, sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana peredaran narkotika. (Dwi)
