Cilegon, 5 Februari 2026 — Sebuah insiden memalukan kembali mencoreng kesadaran publik terhadap urgensi kemanusiaan. Unit ambulans milik Relawan Rescue Banten yang hendak mengevakuasi pasien kritis di wilayah Pegantungan, Kota Cilegon, justru dihalangi mobil tamu hajatan dan mendapat perlakuan kasar dari panitia parkir serta pemilik kendaraan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Ambulans tersebut hendak menjemput pasien untuk dibawa ke Puskesmas Jombang, Cilegon, lantaran pasien merupakan perantau dengan status BPJS tidak aktif.
“Saya berinisiatif membawa pasien ke puskesmas supaya tidak terbebani biaya besar. Ini murni panggilan kemanusiaan,” ujar Tri Lukito, pengemudi ambulance.
Saat hendak mengeluarkan ambulans dari garasi yang berada di luar gang rumahnya, Tri mendapati sebuah mobil terparkir tepat di depan ambulans, menghalangi akses keluar. Mesin ambulans kemudian dipanaskan dan sirine pendek dinyalakan sebagai tanda permintaan prioritas jalan.
Namun alih-alih mendapat pengertian, panitia parkir hajatan justru bersikap arogan dan tidak sopan.
“Lu kaga liat ini ada event hajatan,” ucap salah satu panitia parkir dengan nada tinggi.
Tri kembali menegaskan bahwa ambulans hanya keluar jika ada panggilan darurat.
“Kalau tidak ada panggilan kemanusiaan, saya tidak akan keluar. Ini soal nyawa,” tegasnya.
Situasi makin memanas ketika pemilik mobil Toyota Innova Reborn hitam mendatangi kendaraannya dan melontarkan kata kasar dengan menyebut “MONYET LU”, yang ditujukan langsung kepada Tri Lukito. Ironisnya, panitia parkir juga mengulang sebutan tersebut saat meminta pemilik mobil memindahkan kendaraan.
“Saya bilang, ini mau jemput pasien kritis. Lebih penting mana, nyawa atau acara?” ujar Tri.
Perdebatan pun tak terhindarkan hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, RW, dan Lurah setempat. Dalam mediasi tersebut, Tri sempat diminta memindahkan parkir ambulans, namun dengan tegas ia menolak.
“Tidak bisa. Itu garasi milik saya sendiri,” tegas Tri.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Perlu ditegaskan, ambulans merupakan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135. Menghalangi kendaraan prioritas dapat dikenai sanksi denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4).
Lebih jauh, tindakan penghinaan verbal dengan menyebut hewan seperti “monyet” juga bukan perkara sepele. Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perbuatan tersebut dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak agar lebih memahami bahwa ambulans bukan sekadar kendaraan, melainkan alat penyelamat nyawa manusia. Tidak ada satu pun acara, kepentingan, atau ego yang lebih tinggi dari nilai kemanusiaan.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang, baik kepada saya maupun ambulans lain di mana pun berada. Karena ambulans hadir untuk menyelamatkan nyawa,” pungkas Tri Lukito.
(H&R)
