Investigasi

Aktivis Matahari Indonesia Pertanyakan Perda GSS: Resto Majestic Damar Langit Depok Diduga Kebal Hukum karena Bekingan Oknum Dewan Partai Besar

DEPOK — Aktivis Lingkungan Matahari Indonesia, Zefferi, mempertanyakan keberadaan dan fungsi Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sorotan tajam itu mengarah pada Resto Majestic Damar Langit di Jalan Poncol, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang diduga melanggar aturan GSS namun hingga kini terkesan aman tanpa penindakan.

Menurut Zefferi, kasus tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya bekingan oknum dewan dari partai politik besar, sehingga aparat penegak Perda seolah kehilangan nyali. “Kalau bangunan yang jelas diduga melanggar GSS bisa dibiarkan, lalu apa gunanya Perda dibuat? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran GSS bukan hanya persoalan administrasi, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Penyempitan sempadan sungai berpotensi memperparah banjir, merusak ekosistem, dan merugikan masyarakat luas. Namun ironisnya, penegakan aturan kerap dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Aktivis Matahari Indonesia mendesak Pemkot Depok, Satpol PP, dan dinas terkait untuk bersikap transparan dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Zefferi juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum dewan yang membekingi pelanggaran ini diusut secara terbuka, baik secara etik maupun hukum.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Jika Perda hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka itu bukan hukum, melainkan sandiwara,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Resto Majestic Damar Langit maupun Pemkot Depok terkait status perizinan dan dugaan pelanggaran GSS tersebut. Publik kini menanti keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

Exit mobile version