Edukasi

Aktivis KPKB Minta APH Hentikan Sementara Proses Hukum Tersangka yang Mengalami Gangguan Kesehatan

Jakarta – Ketua Umum Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Koruosi Banten Bersatu (LSM KPKB) Dede Mulyana meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghentikan sementara proses hukum terhadap tersangka kasus hukum yang terbukti mengalami gangguan kesehatan atau sakit parah susah diopname

Permintaan tersebut disampaikan karena penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Aktivis KPKB menilai, memaksakan proses penahanan maupun pemeriksaan terhadap tersangka yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Penegakan hukum memang penting, namun negara juga wajib hadir untuk melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kesehatan. Jika tersangka dalam kondisi sakit parah atau mengalami gangguan kesehatan serius, maka proses hukum seharusnya dihentikan sementara,” ujar Aktivis KPKB kepada media, Senin Sabtu 2026.
Menurut KPKB, penghentian sementara bukan berarti menghapus perkara, melainkan bentuk kebijakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Proses hukum dapat dilanjutkan kembali setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan pulih dan layak secara medis.
Aktivis KPKB juga mendorong APH untuk mengedepankan rekomendasi medis yang objektif dari rumah sakit atau tim dokter independen sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kami berharap APH tidak hanya berpijak pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar hukum tidak menjadi alat penindasan,” tegasnya.
LSM KPKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Indonesia agar berjalan adil, manusiawi, dan tetap sesuai dengan prinsip supremasi hukum.

Penulis : Dede Mulyana

Exit mobile version