Jakarta – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan perbuatan tercela yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi yang terus mencederai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ketua Umum Aktivis KPKB Dede Mulyana , Al-Qur’an telah memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk pengkhianatan, pengambilan hak orang lain, serta perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Korupsi dinilai bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar yang bertentangan dengan nilai-nilai keimanan dan moral.
“Dalam Al-Qur’an, Allah SWT melarang keras perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Korupsi jelas termasuk perbuatan tercela karena merampas hak rakyat dan menyalahgunakan amanah,” tegas Dede Aktivis KPKB dalam keterangannya. Rabu 2026
Ia menambahkan, korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas, khususnya rakyat kecil.
Aktivis KPKB juga mengajak seluruh pejabat publik dan penyelenggara negara untuk kembali pada nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Jika nilai agama benar-benar dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah, maka praktik korupsi dapat dicegah sejak dari niat. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan akhlak,” pungkasnya.
Penulis : Dede Mulyana
