Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Aktivis KPKB Desak Pemkab Bogor Bertindak: Pejabat Abai Tupoksi di Proyek GOM Rancabungur Harus Dicopot!

×

Aktivis KPKB Desak Pemkab Bogor Bertindak: Pejabat Abai Tupoksi di Proyek GOM Rancabungur Harus Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Polemik pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Rancabungur kembali memanas setelah Aktivis KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu), Zefferi, mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam dokumen perencanaan, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Garis Sepadan Sungai (GSS) yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut Zefferi, hasil penelusuran KPKB di lapangan menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena menyangkut regulasi lingkungan, tata ruang, dan kelayakan penggunaan anggaran daerah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Temuan KPKB terindikasi adanya ketidaksesuaian pada kajian AMDAL dan dugaan pelanggaran GSS proyek GOM Rancabungur. Jika benar dokumen tidak sesuai kondisi nyata, ini bentuk pelanggaran regulasi. Pemerintah daerah wajib turun tangan,” tegas Zefferi.

Ia menjelaskan bahwa regulasi mulai dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan, hingga PP 38/2011 tentang Sungai, mengatur secara tegas bahwa setiap proyek pemerintah harus berdasarkan kajian lingkungan yang benar dan menetapkan GSS sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah wajib melakukan penghentian sementara, evaluasi menyeluruh, hingga perbaikan dokumen perizinan.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kavling Syariah di Bekasi Geram, Owner Pamer Liburan ke Eropa

Zefferi menambahkan, pelanggaran GSS tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan dengan potensi banjir, risiko keselamatan bangunan, hingga potensi sanksi hukum.

“Kami mendorong DLH, Dinas PUPR, dan Inspektorat untuk bergerak cepat. Regulasi jelas: jika ada temuan, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan teknis, audit lingkungan, audit tata ruang, dan tindakan administratif terhadap kontraktor,” ujarnya.

Respons Kontraktor: “Mumet dan Ruwet”.

Saat dihubungi awak media untuk meminta konfirmasi, Vino yang diduga merupakan Direktur PT Dika Karya Utama selaku pelaksana proyek hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
Pesan singkatnya berbunyi:

“Mumet dan ruwet”

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya “tidak bisa off name”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi permasalahan proyek.
Zefferi menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan sejak awal proses pekerjaan.

Baca Juga :  Kejati Jabar Tampakan Taringnya Periksa Kasus KKN Di Perumda Tirtawening Bandung

“Ini menjadi presiden buruk. Perusahaan yang ditunjuk tidak mampu menjalankan proyek pemerintah secara profesional. Diduga sejak awal tidak adanya transparansi serta akuntabilitas sesuai regulasi,” ungkapnya.

*Pejabat DLH Diduga Menghindar, Aktivis Lain Desak Pencopotan.*

Sorotan juga mengarah kepada Roby, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang terkait AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Menurut laporan, Roby disebut beberapa kali menghindari permintaan klarifikasi, mengalihkan komunikasi ke staf lain, serta beberapa kali menunda pertemuan dengan alasan yang dianggap tidak jelas.
Ketua LSM Matahari, Kang Jay, angkat bicara:

“Terlihat jelas ketidakprofesionalannya. Selalu berjanji soal jadwal pertemuan tapi tidak pernah terealisasi. Pejabat seperti ini seharusnya dicopot karena tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala bidang.”

KPKB: PPK Wajib Keluarkan SP1–SP3 Jika Pekerjaan Tidak Sesuai.

Zefferi juga mengingatkan bahwa sesuai Perpres 12/2021 dan Permen PUPR 14/2020, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengeluarkan SP1, SP2 hingga SP3 apabila pekerjaan tidak sesuai kontrak maupun perencanaan.
Seluruh volume pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis wajib ditolak.

Baca Juga :  JAM-Intel Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali untuk Transparansi Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

“KPKB tidak asal menuduh. Kami menegakkan aturan agar anggaran daerah digunakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di masa depan,” katanya.

Siap Dorong Audit dan Penegakan Hukum.

KPKB memastikan akan terus mengawal proses pembangunan GOM Rancabungur. Jika bukti-bukti pelanggaran semakin menguat, lembaga tersebut siap mendorong adanya audit penuh oleh Inspektorat hingga kemungkinan pelimpahan kepada aparat penegak hukum.

“Kami komit menuntut transparansi. Jika perlu, kasus ini kami teruskan ke APH,” tutup Zefferi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Bogor untuk memastikan pembangunan GOM Rancabungur berjalan sesuai regulasi dan pejabat terkait yang tidak menjalankan tugasnya dapat dicopot demi penegakan profesionalisme birokrasi.

Reforter : Dede Mulyana

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600