Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemalsuan surat yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Hakim memerintahkan agar putra almarhumah Sumita Chandra itu tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Dalam persidangan, hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu lembar surat kuasa tertanggal 9 Februari 2023
Satu lembar surat lampiran 13
Satu lembar surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 9 Februari 2023
Satu bundel sertipikat hak milik nomor 5 Lemo atas nama Sumita Chandra yang dipergunakan dalam perkara Sukamto, S.H., M.Kn.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., menegaskan bahwa baik jaksa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya memiliki hak untuk menanggapi putusan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga meminta agar terdakwa Charlie Chandra berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Akhmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, vonis tersebut tidak mempertimbangkan banyak hal penting.
“Kami memutuskan untuk banding, karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan. Putusan ini terlalu condong pada satu kesimpulan yang hanya untuk menghukum terdakwa,” ujar Khozinudin.
Sementara usai ikuti jalanya persidangan
Petrus Herman menilai, harus ada perlawanan, dan menyerukan untuk melawan kezaliman ini dan menuntut keadilan untuk Charlie Chandra ungkap Petrus.
Dirinya menilai dalam kasus ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya hadir dipersidangan
untuk memberikan dukungan moril,
“Dengan hadir dalam persidangan , setidaknya ini adalah dukungan moril terhadap Charlie atas upaya untuk mendapatkan rasa keadilan” ungkapnya.
Aktivis Demokrasi Kota Tangerang ini juga akan mengadakan aksi protes untuk menuntut keadilan dan menghentikan penggusuran dengan cara semena-mena.
Kami juga akan Memberikan Dukungan kepada warga yang digusur untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Petrus juga menegaskan akan terus menggalang Solidaritas Aktivis advokasi menggalang solidaritas dari masyarakat dan organisasi lainnya untuk membantu warga yang digusur.
Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo.
Kedua, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan. Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong.
Ketiga, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela. Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka.
Keempat, kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.
Kelima, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan memantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia.