SRAGEN_HARIANESIA.COM_ Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Karang Tengah, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap.
Kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Supra X milik seorang korban hilang dari depan kamar kos di wilayah Kampung Nglangon, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam kamar kos. Ketika terbangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri berbagai informasi untuk mengungkap identitas pelaku.
Hanya beberapa jam setelah menerima informasi kejadian, Tim URC Polres Sragen mulai melakukan penyelidikan secara intensif.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diketahui bernama Hermanto alias Herman.
Petugas selanjutnya melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim URC Polres Sragen berhasil mengamankan Hermanto (20) warga Ngawi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 milik korban. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp222 ribu yang disebut sebagai bagian dari hasil penjualan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas tidak berhenti pada penerimaan laporan, namun langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku hingga mengamankan barang bukti.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti kendaraan yang dicuri,” terang AKP Agus Catur Yudho Praseno.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan mendapatkan uang secara mudah.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp1,4 juta.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan respons cepat jajaran Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Mariyo
