Tangerang_HARIANESIA.COM_ 4 November 2025, Keluhan warga Pondok Alam Permai, Kota Tangerang, atas air PDAM yang keruh seperti kopi susu tak kunjung ditanggapi serius. Warga geram, sementara Humas PDAM Tirta Benteng, Syarif, justru menunda klarifikasi dengan alasan sedang ikut bimtek.
Saat dikonfirmasi soal langkah cepat dan tanggung jawab PDAM sebagai BUMD di bawah Pemkot Tangerang, Syarif hanya menjawab:
“Besok ke kantor bang, nanti ketemu bagian teknisnya…”
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan sikap PDAM.
Praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H. menilai, kondisi air keruh dan sikap lamban PDAM berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Air bersih adalah hak dasar konsumen. Ketika air PDAM tak layak pakai dan perusahaan tidak tanggap, itu bentuk kelalaian dan pelanggaran pasal 4 dan 7 UU Perlindungan Konsumen,” tegas Andi.
Ia mendesak Pemkot Tangerang untuk segera turun tangan dan mengevaluasi PDAM Tirta Benteng.
“Jangan tunggu warga kehilangan kepercayaan. Ini bukan sekadar air keruh, tapi bukti pelayanan publik yang juga ikut keruh,” ujarnya.
(Tim)
