Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

×

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
Pajak Pembalut Digugat ke MK — Pembalut wanita menjadi sorotan dalam gugatan pajak 11% ke Mahkamah Konstitusi
Seorang warga mengajukan uji materi PPN 11% pada pembalut ke Mahkamah Konstitusi.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polemik di media sosial soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada pembalut berujung ke ranah hukum konstitusi. Seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar produk kebersihan menstruasi dimasukkan ke kategori kebutuhan esensial yang bebas pajak, sebagaimana beras, telur, buah, dan sayuran.

Momentum itu dinilai dapat membuka diskusi lebih luas tentang barang kebutuhan lain yang sejauh ini belum memperoleh perlakuan fiskal khusus. Sebab, pajak atas pembalut bukan kebijakan yang baru muncul belakangan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pada pengujung Oktober lalu, media sosial dihebohkan dengan pajak pertambahan nilai 11% pada produk pembalut. Kelompok sipil dan warganet menuding pemerintah memanfaatkan kebutuhan biologis rutin perempuan yang tak terhindarkan demi menambah pundi penerimaan kas negara.

Polemik ini memasuki babak selanjutnya setelah seorang perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/11). Pemohon meminta MK memasukkan pembalut dalam kategori kebutuhan esensial sebagaimana beras, telur, buah, dan sayuran yang bebas PPN.

Di tengah situasi ini, sejumlah perempuan dari kelompok miskin bercerita bahwa pembalut sudah menjadi kebutuhan pokok seperti beras. Kadang kala, mereka terpaksa “pinjam pembalut” dari tetangga saat haid karena tak punya uang.

Mereka juga terbiasa tak menggunakan pembalut di hari-hari pertama menstruasi, hal yang disebut berisiko pada kesehatan reproduksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengenaan PPN pada pembalut “merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengategorikan pembalut dan tampon sebagai barang kena pajak (BKP).

Menteri Pemberdayaan Perempuan Arifah Fauzi menegaskan “pembalut bukanlah barang mewah”. Menurutnya, harga produk kebersihan menstruasi perlu tetap terjangkau bagi kelompok rentan.

Sementara itu, Komnas Perempuan mendukung langkah warga yang menggugat pajak pembalut ke MK. Seorang komisioner menilai gugatan ini bisa membuka pembahasan lebih luas mengenai produk kesehatan menstruasi lainnya, misalnya tampon, pantyliner, pembalut kain, dan cangkir menstruasi.

Produk-produk tersebut sama-sama dibutuhkan perempuan untuk mengelola menstruasi sehingga layak dipertimbangkan mendapat fasilitas bebas PPN. Selain itu, barang kebutuhan lain yang dinilai patut memperoleh pembebasan pajak antara lain popok, susu, dan berbagai kebutuhan bayi lainnya.

  • PPN 11% pada pembalut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku umum.
  • Pembalut dan tampon dikategorikan sebagai barang kena pajak dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah dan menekankan pentingnya harga yang terjangkau bagi kelompok rentan.

Beban bulanan yang tak bisa ditunda

Pukul tiga dini hari, Khoirun Niswatin sudah berada di Pasar Mangga Dua, Surabaya, Jawa Timur. Saat sebagian besar orang masih tertidur, perempuan yang akrab disapa Anis itu memikul harapan dari tumpukan sayur yang akan dijualnya di gang sempit kawasan Jagir Sidoresmo.

Keuntungan hariannya tak pernah pasti. Jika beruntung, ia bisa membawa pulang Rp100.000; jika sepi, hanya beberapa lembar ribuan. Rata-rata, ia memperoleh laba sekitar Rp50.000 per hari.

Dari uang yang pas-pasan itu, Anis menghidupi dua anak yang masih sekolah. Suaminya penyandang disabilitas yang sudah sulit bekerja dan mencari nafkah, sehingga ia juga bekerja menjaga balita milik tetangga untuk menambah penghasilan.

Di tengah impitan kebutuhan hidup, ada satu pengeluaran yang tak bisa ditunda: pembalut.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Anis dan putri sulungnya sama-sama menstruasi. Setiap bulan mereka membutuhkan pembalut dengan biaya hampir Rp50.000, jumlah yang mungkin kecil bagi sebagian keluarga tetapi setara biaya makan keluarga selama dua hari bagi Anis.

Pernah suatu ketika menstruasi datang saat dagangannya sedang sepi. Uang yang tersisa hanya cukup untuk membeli pembalut atau memberi uang saku anak. Ia memilih membeli pembalut.

“Saya terpaksa minta maaf ke anak saya karena tidak bisa kasih uang jajan. Uangnya saya pakai buat beli pembalut.”

— Khoirun Niswatin, pedagang sayur di Surabaya

Yang membuatnya semakin kesal, ia baru mengetahui bahwa pembalut yang dibelinya selama ini juga dikenai PPN 11%. “Pembalut kan termasuk kebutuhan pokok juga, kenapa kok dikasih pajak? Justru biar perempuan sehat harusnya diberi bantuan pembalut ini bukan malah dipajaki,” ujarnya.

Baca Juga :  LBH MEDAN Soroti Putusan Kasus Sertu Riza Pahlevi, Terdakwa Kasus MHS (15 THN) Yang diputus 10 Bulan Penjara : Sejarah Buruk Penegakan Hukum dan Matinya Keadilan Diperadilan Militer 1/02 Medan

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Di Panti Asuhan Ar Rahman Ar Rahim, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, persoalan serupa muncul dalam skala yang lebih besar. Sekitar 20 anak perempuan penghuni panti membutuhkan pembalut setiap bulan, dan pengelola harus mengalokasikan sedikitnya Rp342.000 untuk memenuhinya.

Pengasuh panti, Lailatul Irmawati, menyiasatinya dengan membeli pembalut secara grosir dan memilih produk termurah. Meski begitu, kebutuhan itu tidak bisa dihilangkan dari daftar belanja.

“Kalau bisa, tidak semua itu harus ada pajak. Apalagi kalau itu [pembalut] sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok. Janganlah dikasih pajak,” pintanya.

Bagi panti, setiap rupiah memiliki arti. Uang yang digunakan untuk membeli pembalut berarti ruang yang semakin sempit untuk memenuhi kebutuhan lain, mulai dari beras hingga pendidikan anak-anak asuh.

Di Jawa Barat, beberapa perempuan juga terkejut karena baru mengetahui pembalut kena pajak. Bagi Sipa Gina, pengeluaran bulanan untuk pembalut harus dinegosiasikan dengan isi dompet keluarga.

Suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online dengan penghasilan tak menentu, sementara harga kebutuhan pokok terus naik. Untuk menghemat, warga Kota Bandung itu memilih pantyliner, berburu diskon, atau membeli pembalut eceran seharga Rp1.000 hingga Rp2.000 di warung.

“Untuk sehari lihat dulu saja, kalau misalnya [darahnya] sedikit, ya sudah jangan pakai,” ungkapnya. Saat kantong kosong dan menstruasi datang lebih cepat dari perkiraan, ia terpaksa meminjam pembalut dari tetangga atau saudara.

Keterkejutannya datang belakangan. Dari televisi dan media sosial, ia baru mengetahui bahwa pembalut dikenai PPN hingga 11%. “Ya Allah, pembalut dipajakin?” katanya, tak percaya.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Buat Sipa, persoalannya sederhana. Menstruasi bukan pilihan dan pembalut bukan barang yang bisa ditunda pembeliannya, apalagi bagi perempuan dengan volume haid banyak yang harus berganti pembalut beberapa kali sehari.

Harapan serupa dituturkan Nia Yunita. Suaminya bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan, dan setiap bulan ia menyisihkan sekitar Rp50.000 untuk membeli pembalut bagi dirinya dan putrinya.

Di saat ekonomi rumah tangga sedang sesak, pembalut tetap harus tersedia. “Beras boleh habis, tapi pembalut harus ada. Itu kebutuhan,” katanya.

Kabar gugatan penghapusan PPN pembalut di MK pun disambutnya dengan penuh harapan. Baginya, pengurangan beberapa ribu rupiah sekalipun tetap berarti. “Masak pembalut dipajakin?” ujarnya.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Perdebatan ini tak hanya datang dari perempuan berpenghasilan rendah. Haya, warga Bandung yang tidak mengaku kesulitan membeli pembalut, juga mendukung penghapusan pajak tersebut.

Menurutnya, pengalaman menstruasi setiap perempuan berbeda. Bagi mereka yang mengalami haid lebih panjang atau lebih banyak, biaya pembalut bisa menjadi beban yang nyata.

Di mata Haya, pembalut lebih dekat dengan kebutuhan pokok ketimbang barang konsumsi biasa. “Pembalut bagi perempuan adalah kebutuhan pokok. Seharusnya diperlakukan seperti kebutuhan pokok lainnya tanpa pajak,” katanya.

Kritik: negara menambah beban perempuan

Bagi pegiat isu perempuan, perkara ini melampaui persoalan harga. Puspita Ratna Yanti dari Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) menilai pajak pembalut merupakan contoh kebijakan yang menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa dipilih.

“Menstruasi bukan pilihan. Itu kebutuhan dasar perempuan. Ketika negara memungut pajak atas kebutuhan yang tidak bisa dihindari, itu tidak adil,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita.

Menurut Ita, perempuan selama ini sudah memikul banyak beban sosial dan domestik. Pajak atas produk menstruasi, kata dia, membuat negara seolah menambahkan satu lapis beban lagi ke tubuh perempuan.

“Negara secara sadis menambah beban kepada perempuan setelah sekian banyak persoalan sosial dibebankan kepada mereka,” ujarnya.

Jalur konstitusi lewat uji materi

Seorang warga, Bernita Matondang, memasukkan surat permohonan pengujian salah satu pasal UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11). Menurutnya, Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan penjelasan pasal tersebut telah merugikan haknya sebagai warga negara.

Baca Juga :  Desain Paspor Diperbarui Jadi Merah, Silmy Karim: Langkah Awal Meningkatkan Rangking Paspor Indonesia

Penjelasan pasal itu mencantumkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran. Pembalut tidak termasuk dalam daftar tersebut.

PemohonBernita Matondang
Permohonan diajukanSenin (2/11)
Pasal yang diujiPasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU HPP
Aturan PPN pembalutPMK Nomor 131 Tahun 2024
Beban PPN efektif11%

Bernita menegaskan, dirinya sebagai perempuan yang mengalami menstruasi memerlukan pembalut secara rutin dan kebutuhan itu tak bisa dihindari. Pembalut bukan barang pilihan atau barang mewah, melainkan kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Dia bilang, regulasi tersebut membuat perempuan harus mengeluarkan biaya lebih besar dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil. “Pemohon mempersoalkan, apakah produk kebersihan menstruasi telah dipertimbangkan secara adil berdasarkan karakteristik, fungsi, kebutuhan berulang, dan kaitannya dengan kesehatan serta kebersihan, atau justru tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam penentuan barang yang layak mendapatkan fasilitas perpajakan,” kata Bernita dalam suratnya.

Dalam petitum, ia meminta MK memasukkan “kategori kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk kebersihan menstruasi” dalam pasal tersebut.

Sikap Komnas Perempuan

Argumen Bernita berangkat dari gagasan pink tax, yakni kondisi saat perempuan menanggung biaya lebih besar karena kebutuhan atau produk yang berkaitan dengan jenis kelamin mereka, kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini.

Komnas Perempuan mendukung penuh langkah Bernita. Kata Agustini, lembaganya terbuka terlibat dalam perkara ini sebagai pihak terkait, misalnya menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae — pihak yang mengajukan keterangan atau pendapat kepada hakim karena memiliki keahlian, kepentingan publik, atau informasi yang relevan dengan perkara.

“Dan mungkin nanti kita bisa memberikan penguatan, melalui pandangan hukum dan lain-lain,” katanya, sambil menambahkan bahwa uji materi ini menjadi momentum penting agar kebijakan perpajakan memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Menurut Agustini, momentum uji materi dapat membuka diskusi lebih luas mengenai barang kebutuhan esensial lain yang saat ini belum memperoleh perlakuan fiskal khusus, seperti popok, susu, dan kebutuhan bayi lainnya. “Hal-hal yang tidak dilihat selama ini… Menurut saya itu juga harus dikecualikan dari perpajakan,” katanya.

Langkah memasukkan pembalut dalam kategori barang yang semestinya mendapat fasilitas bebas PPN pernah disinggung di MK pada 2025. Saat itu, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai Sahabat Pengadilan di tengah kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji materi tentang UU HPP, meski pasal yang diuji kala itu berbeda dari yang diajukan Bernita Matondang.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Dari keterangan Sahabat Pengadilan pada uji materi UU HPP 2025, terdapat pula kesaksian perempuan dari Kepulauan Seribu yang kesulitan membeli pembalut akibat meningkatnya berbagai biaya hidup.

“Kalau menstruasi, satu hari itu kan harus berganti pembalut beberapa kali. Karena mengirit, yang seharusnya berganti sehari tiga kali, menjadi satu kali misalnya. Kan itu nanti akan berdampak kepada persoalan-persoalan kesehatan lainnya,” jelas Agustini.

Penggunaan pembalut yang diirit berdampak pada risiko pertumbuhan bakteri yang menyebabkan berbagai penyakit, seperti infeksi saluran kemih. Agustini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan.

Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang, belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan, katanya.

Jika MK mengabulkan atau menolak

“Kalau dikabulkan, ini tentu menjadi sebuah terobosan hukum yang bisa berdampak kepada seluruh perempuan yang sekarang ini hampir semua berteriak ‘ya kok pembalut dipajakin sih’,” kata Agustini.

Terobosan hukum yang dimaksud adalah pengakuan negara bahwa produk kebersihan menstruasi merupakan kebutuhan esensial dan tak terpisahkan dari kesehatan reproduksi perempuan. Hal itu bisa berdampak pada aturan turunan lainnya.

Kedua, putusan ini akan menjadi dasar evaluasi kebijakan perpajakan agar lebih sensitif gender. Jika MK menolak uji materi, bukan berarti jalan buntu; suara kelompok perempuan dinilai akan semakin nyaring untuk berkampanye agar kebijakan perpajakan tidak berpaling dari keadilan gender.

Baca Juga :  Sidang PN Jakbar Memanas! Ahli Tegaskan Pemutusan Kontrak 20 Tahun Sepihak Sudah Penuhi Unsur Wanprestasi

“Jadi memang harus terus-menerus dilakukan. Karena kalau tidak diterima uji materinya, tentu berdampak merugikan kepada perempuan, karena itu harus terus kembali didorong dan diadvokasi,” kata pendiri Inclusive Legal Center (ILC), lembaga hukum nirlaba untuk kelompok rentan.

Agustini juga menyebut Komnas Perempuan telah menyusun rekomendasi untuk diberikan ke Kementerian Keuangan agar pembalut dikeluarkan dari kategori barang kena pajak.

Puspita Ratna Yanti dari KPS2K menimpali. Jika MK mengabulkan gugatan, ia berharap seluruh produk kebersihan menstruasi mendapatkan pembebasan atau pengurangan pajak. Sebaliknya, bila gugatan tidak dimenangkan, beban ekonomi itu akan terus bertumpu pada perempuan, dengan dampak yang jauh lebih berat bagi mereka dari kelompok ekonomi bawah.

“Ini bukan hanya soal harga, tetapi juga soal pemenuhan akses terhadap kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi pemerintah dan itu gagal disediakan,” tegasnya.

Alasan DJP dan respons Menteri PPPA

Kehebohan PPN 11% pada produk kebersihan menstruasi di media sosial telah menyulut pihak-pihak terkait buka suara. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resmi di Instagram tak menampik bahwa pembalut merupakan barang kena pajak.

“Dalam pengenaannya, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12% dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, beban PPN efektifnya adalah 11%,” tulis takarir DJP, Senin (4/11).

DJP juga membuat klaim bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. “Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Bagaimanapun, sejumlah warganet merespons penjelasan dari DJP ini sebagai “kocak” dan “muter-muter”.

Pajak Pembalut Digugat ke MK, Soroti Kebutuhan Pokok

Di sisi lain, dukungan agar produk saniter menstruasi mendapatkan pembebasan PPN justru pernah disuarakan pegawai pajak sendiri dalam tulisan di situs resmi DJP. Ia berargumen bahwa banyak negara lain telah menerapkan PPN 0% untuk pembalut, seperti Kanada, Irlandia, Afrika Selatan, Australia, Korea Selatan, India, dan tetangga sebelah, Malaysia.

“Pembebasan PPN atas produk saniter menstruasi juga sebenarnya merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesetaraan gender yang ada dalam masyarakat,” tulisnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Arifah Fauzi turut menegaskan bahwa pembalut bukanlah barang mewah. Ia menilai pentingnya dukungan harga produk kebersihan menstruasi yang terjangkau terhadap kelompok rentan.

“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” katanya, tanpa menyinggung dampak pajak pembalut terhadap kebutuhan biologis perempuan.

Wartawan Ellyana Sudirman di Jawa Timur dan Yuli Saputra di Jawa Barat berkontribusi dalam artikel ini.

Pertanyaan Umum

Berapa besar PPN yang dikenakan pada pembalut?

DJP menyebut pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12% dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, beban PPN yang efektif adalah 11%.

Apakah pajak pembalut merupakan kebijakan baru?

Bukan. Pengenaan PPN pada pembalut diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengategorikan pembalut dan tampon sebagai barang kena pajak. DJP menyatakan pengenaan itu merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa yang diminta pemohon dalam uji materi ke MK?

Bernita Matondang meminta MK memasukkan “kategori kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk kebersihan menstruasi” ke dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU HPP. Pasal itu memuat daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, telur, buah, dan sayuran, tetapi belum mencakup pembalut.

Sumber: BBC News Indonesia

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600