Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

OJK Sebut Gadai Saham JARR dan PGUN Haji Isam ke Mandiri Sah

×

OJK Sebut Gadai Saham JARR dan PGUN Haji Isam ke Mandiri Sah

Sebarkan artikel ini
OJK Sebut Gadai Saham JARR dan PGUN Haji Isam ke Mandiri Sah — Ilustrasi grafik saham dan gedung OJK terkait gadai saham JARR dan PGUN Haji Isam ke Bank Mandiri
OJK menyatakan penggadaian saham JARR dan PGUN milik Haji Isam kepada Bank Mandiri sah selama memenuhi ketentuan.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penggadaian saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penggunaan saham sebagai agunan sah dilakukan untuk mendukung aksi korporasi (corporate action), seperti akuisisi, bukan untuk aktivitas jual beli saham biasa.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” kata Dian saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Dian menuturkan, saham dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan selama kepemilikannya berada pada pihak yang sama. Menurutnya, transaksi semacam itu tidak menimbulkan persoalan lantaran masih berada dalam satu korporasi.

“Enggak apa-apa kan pemiliknya sama sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain,” jelasnya.

Dian menegaskan, OJK tidak menerbitkan izin khusus untuk transaksi penggadaian saham tersebut. Transaksi itu merupakan kegiatan bisnis antara bank dan nasabah atau business to business (B2B) yang tetap harus mengikuti ketentuan perbankan.

“Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan bank, semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dian menyebut, Haji Isam merupakan nasabah lama Bank Mandiri dan termasuk nasabah utama (prime customer). Bank Mandiri juga telah mempertimbangkan berbagai aspek agunan dalam pemberian fasilitas kredit.

Menurut Dian, agunan utama dalam transaksi tersebut berasal dari proyek yang dijalankan debitur. Saham dan aset lainnya berfungsi sebagai agunan tambahan.

“Dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja,” terangnya.

Fasilitas Kredit Rp 40 Triliun untuk Jhonlin Baratama

Sebelumnya, Bank Mandiri mengungkapkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama bertujuan mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure atau capex) dan kebutuhan pembiayaan grup usaha Jhonlin di industri batu bara serta sektor penunjangnya.

Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri Andhika Vista mengatakan, plafon fasilitas kredit kepada perusahaan milik Haji Isam tersebut mencapai Rp 40 triliun. Dari jumlah itu, debitur telah menggunakan Rp 17 triliun.

“Dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah Rp 17 triliun,” kata Andhika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2026).

Andhika menjelaskan, Bank Mandiri mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar debitur sebelum memberikan fasilitas kredit. Bank juga memperhitungkan kemampuan pembiayaan mandiri (self financing) debitur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.

Dalam menilai kapasitas pembayaran, Bank Mandiri hanya memperhitungkan arus kas usaha dari industri batu bara Jhonlin Group. Bank Mandiri juga memantau penggunaan dana agar sesuai dengan tujuan pemberian kredit dan ketentuan fasilitas pembiayaan.

Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas usaha yang wajib disampaikan debitur sesuai periode dalam dokumen pembiayaan.

“Dalam rangka menjamin terjaminnya kewajiban bunga dan angsuran pokok, sinking-fund telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam dokumen pembiayaan,” imbuh dia.

Agunan Saham hingga Rekening Perusahaan

Andhika mengungkapkan, fasilitas kredit tersebut dijamin dengan aset tetap dan non-aset tetap. Agunan itu mencakup saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi PT Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.

“Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit,” ungkap dia.

Ia menambahkan, nilai total agunan lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini penting karena menyoroti bagaimana bank menilai agunan berupa saham emiten di tengah kebutuhan pembiayaan sektor batu bara, sekaligus menjadi rujukan pengawasan OJK atas praktik serupa.

Baca Juga :  Sanksi Denda OJK ke BREN dan CUAN: Respons dan Janji Patuh Aturan

Pernyataan OJK ini melengkapi penjelasan Bank Mandiri yang lebih dulu membuka rincian fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama. Kedua lembaga menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai koridor perbankan, dengan saham JARR dan PGUN diposisikan sebagai bagian dari agunan tambahan, bukan agunan utama.

Dian menekankan, posisi OJK dalam perkara ini murni sebagai pengawas yang memastikan kesesuaian praktik bank dengan regulasi. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam transaksi tersebut, dan penilaian tetap mengacu pada keterangan bank sebagai pihak yang menjalankan analisis kredit.

Pertanyaan Umum

Apakah OJK memberikan izin khusus atas gadai saham JARR dan PGUN?

Tidak. OJK menyatakan transaksi tersebut merupakan kegiatan business to business antara bank dan nasabah, sehingga tidak memerlukan izin khusus. OJK hanya memastikan praktiknya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Untuk apa saham bisa dijadikan agunan menurut OJK?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saham dapat dijadikan agunan untuk mendukung aksi korporasi seperti akuisisi, bukan untuk aktivitas jual beli saham biasa.

Berapa plafon kredit Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Baratama?

Plafon fasilitas kredit mencapai Rp 40 triliun, dengan Rp 17 triliun di antaranya telah digunakan. Agunannya mencakup aset tetap dan non-aset tetap, saham JARR dan PGUN, serta rekening perusahaan.

Sumber: Kontan

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600