JAKARTA_HARIANESIA.COM— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI), Anhar Tanjung, menyampaikan dukungan terhadap upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Anhar menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri motif, jaringan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara dan perlindungan terhadap kedaulatan nasional. Kami mendorong Polri agar mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Anhar Tanjung di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Melalui semangat KAMI BERSAMA KAPOLRI, Anhar mengajak seluruh kader CMMI untuk mendukung penegakan hukum serta mengawal proses penyelesaian perkara secara objektif dan bertanggung jawab.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan.
“Polisi bersama masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata. Kepercayaan publik terhadap Polri dibangun melalui integritas, transparansi, keberanian melakukan pembenahan internal, dan konsistensi dalam menegakkan hukum,” lanjutnya.
Anhar berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum penguatan reformasi institusi kepolisian sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keamanan nasional di tengah perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber.
Di akhir pernyataannya, Anhar mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“CMMI mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
Heri




















