Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

GUBERNUR DIY SOAL PAJAK WARTEG

×

GUBERNUR DIY SOAL PAJAK WARTEG

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

YOGYAKARTA_HARIANESIA.COM_ Polemik wacana pengenaan pajak terhadap warung tegal (warteg), tukang cukur, dan tukang pijat akhirnya mendapat tanggapan keras dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan menegaskan, tidak semua profesi dan aktivitas ekonomi masyarakat harus dikenai pajak. Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pernyataan itu disampaikan Sultan seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan bahasa Jawa yang khas dan nada menyindir, Sultan mempertanyakan jika seluruh pekerjaan masyarakat harus menjadi objek pungutan pajak.

> Ya ora, ngko sing ngusung kursi yo dipajeki? Yo ora to. Yang proporsional aja, dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki, ungkap Sultan.

Artinya: Ya tidak, nanti yang angkat-angkat kursi saja dipajaki? Ya tidak toh. Yang proporsional saja, bukan VOC, kalau VOC semua dipajaki.

Baca Juga :  Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat

Sultan juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak daerah tidak berarti seluruh tarif harus dinaikkan. Pemerintah perlu melihat kondisi masyarakat yang sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi.

> Tidak mesti semuanya naik. Pada pada sing rekasa. Ya yang proporsional aja, kata Sultan.

ASAL POLEMIK: PERNYATAAN HASHIM DI RAPIMNAS KADIN

Polemik ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti potensi ekonomi informal yang belum tercatat dalam PDB Indonesia.

Dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim mengutip kajian Bank Dunia yang menyebut sekitar 35 hingga 40 persen kegiatan ekonomi Indonesia tidak tercatat secara resmi.
Hashim mencontohkan transaksi jasa tukang cukur dan tukang pijat tradisional yang kerap berlangsung tunai tanpa kuitansi, sehingga tidak masuk pencatatan formal. Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi publik soal perluasan basis pajak, termasuk kemungkinan pemajakan terhadap usaha informal seperti warteg.

Baca Juga :  DPP GMNI Soroti Harga Bahan Pokok Melonjak: Nilai Negara Gagal Kendalikan Tata Niaga Pangan

MENTERI UMKM LURUSKAN: WARTEG OMZET DI BAWAH Rp500 JUTA BEBAS PAJAK 0%

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turut memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Maman menegaskan, pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan itu berlaku secara nasional, termasuk bagi warteg, tukang cukur, tukang pijat, dan warung makan sederhana yang memenuhi persyaratan.
Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg itu dikejar-kejar. Tidaklah, tidak mungkin seperti itu. Saya pikir kita juga tidak se-ekstrem itu,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Maman menjelaskan, bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, terdapat fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  Kota Tangerang Siap Sambut Ribuan Pelari di The Ultimate 10K Series

> Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta itu tidak dipungut pajak, tegas Maman.

RAPERDA PAJAK DIY MASIH DIGODOK
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah masih dibahas.
Raperda itu dihantarkan Pemerintah DIY dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (3/11/2026). Pidato penghantaran dibacakan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut perkembangan regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta hasil evaluasi Kementerian Keuangan.
Sultan menegaskan rincian perubahan aturan masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim, dan yang terpenting: usaha kecil dan warga kurang mampu tidak akan menerima beban pajak tambahan di DIY.

M.chairul

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600