Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Respons Jokowi soal Isu Penyadapan Listyo Sigit dan Makar

×

Respons Jokowi soal Isu Penyadapan Listyo Sigit dan Makar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan mengenai namanya yang turut dikaitkan dengan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan Jokowi secara singkat, tanpa menguraikan lebih jauh keterkaitan dirinya dengan perkara. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Siapa yang Dijerat dalam Kasus Ini

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan ilegal.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Listyo merupakan mantan pejabat tertinggi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kasusnya mencuat di tengah perhatian publik terhadap tata kelola kewenangan penyadapan di lingkungan penegak hukum.

Respons Singkat Saat Ditanya soal Makar

Ketika ditanya apakah dugaan penyadapan tersebut termasuk tindakan makar, Jokowi hanya tersenyum. Ia tidak memberikan jawaban terperinci dan kembali menyampaikan pernyataan serupa.

“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ulangnya.

Sikap tersebut menegaskan bahwa Jokowi memilih tidak mengomentari substansi perkara. Ia juga tidak menjelaskan sejauh mana namanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.

Bagaimana Penyadapan Dilakukan

Menurut Bareskrim Polri, nomor telepon sejumlah pihak dimasukkan ke sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan itu juga dinilai tidak berkaitan dengan penegakan hukum.

Prosedur yang semestinya berlaku memungkinkan penyadapan dilakukan hanya setelah ada dasar hukum dan pengawasan yang jelas. Dalam kasus ini, penyidik menilai jalur tersebut tidak dilalui sebagaimana mestinya.

Pihak yang Diduga Menjadi Sasaran

Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara dan menteri, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Luasnya daftar sasaran membuat perkara ini berdampak jauh melampaui lingkup internal kepolisian. Kasus ini menyentuh langsung persoalan privasi komunikasi pejabat tinggi negara dan sejumlah kalangan strategis lainnya.

Perkara ini penting karena menyangkut penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum terhadap pejabat negara, media, dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Irwasum Polri: Penyadapan Listyo Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Publik menantikan penjelasan resmi mengenai motif dan mekanisme penyadapan yang diduga berlangsung lebih dari setahun tersebut.

Pertanyaan Umum

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Apa tanggapan Jokowi soal kasus ini?

Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang ada. Saat ditanya apakah perbuatan itu termasuk makar, ia hanya tersenyum dan mengulang pernyataan yang sama.

Sejak kapan penyadapan diduga berlangsung?

Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026, dengan nomor telepon sejumlah pihak dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi.

Sumber: Kumparan

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600