Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ketum IPAR: Tempuh Jalur Hukum, Kami Siap Dampingi! Kasudin LH Jaksel Jangan Terus Bersembunyi di Balik Diam

×

Ketum IPAR: Tempuh Jalur Hukum, Kami Siap Dampingi! Kasudin LH Jaksel Jangan Terus Bersembunyi di Balik Diam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, S.H., melayangkan peringatan keras terkait dugaan pungutan liar berkedok retribusi kebersihan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dipo Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di pemberitaan.

“Saya menyarankan kepada aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang mengetahui kasus ini agar segera menempuh jalur hukum. Laporkan dengan bukti yang ada. Kami siap mendampingi,” tegas Obor Panjaitan, Selasa (27/10/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Advokat yang juga pendiri IPAR ini mengingatkan para pejabat terkait agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut. “Ini peringatan. Jangan kira diam itu aman. Setiap rupiah yang dipungut dari sopir sampah ada jejaknya, dan jejak itu akan kami kejar sampai ke ujung,” ujarnya.

*Rp30 Juta Sebulan, SKRD Tak Terlihat*

Hasil penelusuran redaksi menyebut setiap pengemudi gerobak motor (germor) sampah dipungut hingga Rp1 juta per bulan. Pengemudi mobil pikap disebut membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Dari sekitar 30 armada germor saja, uang yang beredar diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan, atau sekitar Rp360 juta per tahun.

Baca Juga :  Peta Baru Kekuasaan Kazakhstan Pasca-Referendum

Uang itu disebut dipungut atas nama retribusi. Namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh bukti adanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun bukti penyetoran ke kas daerah.

“Retribusi daerah wajib punya dasar Perda, ada SKRD, dan wajib disetor ke kas daerah. Kalau ada aparatur yang memungut di luar ketentuan, apalagi dengan tekanan, itu dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegas Obor.

Sudah Sampai ke Lingkar Gubernur

Obor mengungkapkan, ia telah menyampaikan informasi dan aduan para jurnalis mengenai dugaan pungli ini kepada salah satu staf khusus Gubernur DKI Jakarta pada 18 Oktober 2026. Staf khusus tersebut merespons agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat dan menyatakan akan ikut mengecek.

“Artinya ini bukan isu liar. Lingkar Gubernur sudah tahu. Maka tidak ada alasan lagi bagi Suku Dinas maupun Inspektorat untuk menunda pemeriksaan,” kata Obor.

Ia juga akan menyurati Gubernur DKI Jakarta secara resmi. “Kami minta Gubernur meninjau kembali jabatan di suku dinas dan semua pihak yang terlibat dalam rangkaian ini. Sanksi administrasi internal Pemprov DKI dan proses hukum pidana harus berjalan paralel, tidak boleh saling menunggu. Kalau terbukti, copot,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bersama Puskesmas Tapormai dan Kader Posyandu Gencarkan Aksi Pencegahan Stunting

*Kasudin Bungkam, Oknum Mengaku Wartawan Disorot*

Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dipo Pesanggrahan sejak 11 Oktober 2026. Konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pada [TANGGAL], tetapi hingga kini belum ada jawaban.

Persoalan ini juga menyeret oknum yang mengatasnamakan pers. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, disebut memanggil seseorang berinisial A setelah pemberitaan beredar. A mengaku wartawan, tetapi diduga belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Ia diduga berperan sebagai perantara untuk “mengamankan” pemberitaan. Dugaan adanya aliran dana kepadanya masih ditelusuri redaksi.

Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah rumah makan dan diatur melalui seorang pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan. Menurut wartawan yang hadir, pertemuan itu tidak membahas klarifikasi data pungutan. Arah pembicaraan justru dinilai cenderung meredam pemberitaan.

“Pers itu anjing penjaga, bukan penjaga pintu bagi pelanggar. Kalau ada oknum yang memakai nama wartawan untuk melindungi pungli, Dewan Pers dan organisasinya wajib bertindak. Kami tidak akan membiarkan profesi ini dijadikan tameng,” tegas Obor.

Baca Juga :  Penyesalan Datang Belakangan dalam Rumah Tangga: Hikmah dari Para Ulama

Pengamat: Diam Berarti Ada yang Dijaga

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Ferdian Bolon, menilai sikap diam Kasudin LH Jakarta Selatan justru memperkuat kecurigaan publik. “Kalau benar terjadi, ini pola jaringan perlindungan: ada yang memungut, ada yang menikmati, dan ada yang menutupi dengan kedok profesi. Ketika instansi berwenang diam saja, publik bisa membaca ada yang sedang dijaga, bukan dilayani,” ujarnya.

Ferdian juga mempertanyakan lambannya Inspektorat Pemprov DKI. “Jangan sampai keterlambatan ini membuat jejak keuangan makin sulit dilacak. Pungli tidak akan bertahan tanpa rasa kebal hukum, dan itu penyakit yang harus segera diobati,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Obor kembali mengingatkan bahwa batas toleransi sudah habis. “Kami beri ruang untuk klarifikasi. Tapi kalau tetap bungkam, jalur hukum yang akan bicara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kasudin LH Jakarta Selatan, Kasatpel LH Pesanggrahan, Kepala Dipo Pesanggrahan, A, serta pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600