DEPOK_ Praktik judi online dan jeratan pinjaman online (pinjol) dapat menjadi faktor pemicu perceraian apabila menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta menghilangkan harapan pasangan untuk hidup rukun kembali, namun secara hukum, keberadaan utang atau aktivitas perjudian tidak serta-merta menjadi dasar dikabulkannya gugatan perceraian.
Pada kesempatan ini” Advokat Chesar Aurora Agradipura Parnagogo, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Parnagogo & Rekan, menegaskan bahwa perkara perceraian harus dinilai berdasarkan alasan hukum, fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dimana ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975. Bagi perkawinan yang tunduk pada hukum Islam, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
Adapun dalam pembuktian dampak judi online dan pinjol terhadap kehidupan rumah tangga, dapat ditunjukkan melalui pengabaian nafkah, beban utang yang mengganggu ekonomi keluarga, hilangnya kepercayaan serta konflik yang berkepanjangan.
Kendati demikian kata
Chesar” Bukti transaksi maupun dokumen keuangan, percakapan elektronik dan keterangan saksi dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang merujuk pada
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga memuat pedoman penanganan perkara perceraian atas dasar perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, termasuk ketentuan perpisahan tempat tinggal dan sekurang-kurangnya enam bulan, dengan pengecualian apabila terdapat fakta hukum terkait KDRT.
Selain putusnya perkawinan, perlindungan hak anak tetap menjadi perhatian utama. Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak dengan mengutamakan kepentingan anak, dan untuk diketahui, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap nafkah dan kesejahteraan anak.
Dengan demikian” Konsultasi Hukum
Masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga akibat judi online, pinjol, utang, nafkah maupun rencana perceraian disarankan memahami terlebih dahulu hak dan kewajiban hukumnya.
Kantor Hukum Parnagogo & Rekan membuka kesempatan konsultasi hukum untuk membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian dan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Narahubung : Kantor Hukum Parnagogo & Rekan Advokat: Adv. Chesar Aurora Agradipura Parnagogo, S.H.
Untuk konsultasi, silakan menghubungi no : 0812 8281 3159, melalui saluran komunikasi resmi.




















