Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Parkir Liar di Metland Cileungsi Disorot, Dishub Kabupaten Bogor Didesak Bertindak Tegas

×

Parkir Liar di Metland Cileungsi Disorot, Dishub Kabupaten Bogor Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR— Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Meski sosialisasi mengenai penataan parkir disebut telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), praktik parkir yang belum tertata dinilai masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih serius.

Sejumlah lokasi usaha, di antaranya Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, Mokopi, serta beberapa titik strategis lainnya, disebut menjadi lokasi kendaraan yang parkir di area yang pengelolaannya dinilai belum optimal. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Dishub Kabupaten Bogor bersama pihak pengelola kawasan Metland segera mengevaluasi sistem pengelolaan parkir.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai penataan parkir perlu dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, keterlibatan perusahaan jasa pengelola parkir yang memiliki legalitas dan mekanisme pengelolaan yang jelas dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan ketertiban sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dishub dan pihak Metland harus tegas dan aktif dalam mengelola lahan parkir yang ada saat ini, sehingga bisa dimanfaatkan secara resmi guna menambah pendapatan daerah. Jangan sampai pengelolaan parkir justru dikuasai oleh oknum yang mengatasnamakan warga sekitar tanpa kejelasan legalitas,” ujar Romi, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga :  PD Pewarna NTT Meminta Guru Besar Prof. YLH Untuk Menjaga Self-Image Sebagai Seorang Ilmuwan

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Romi yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pihak terkait, terutama mengenai status lahan parkir, kewenangan pengelolaan, legalitas petugas parkir, serta mekanisme penerimaan uang parkir di setiap lokasi.

Romi juga mempertanyakan efektivitas langkah penanganan yang selama ini dilakukan. Ia menilai sosialisasi perlu diikuti dengan evaluasi lapangan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Belum terlihat tindakan tegas yang mampu menyelesaikan persoalan ini. Jika penanganannya hanya berputar pada sosialisasi tanpa evaluasi dan tindak lanjut yang jelas, persoalan parkir liar berpotensi terus berulang,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan belum adanya penindakan tegas dari Dishub maupun aparat penegak hukum tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait. Kepastian mengenai kegiatan penertiban, teguran, maupun tindakan hukum harus didasarkan pada keterangan resmi dan data yang dapat diverifikasi.

Persoalan parkir yang tidak tertata tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepastian pengelolaan lahan, perlindungan pengguna jasa parkir, serta potensi penerimaan daerah apabila lokasi tersebut termasuk objek yang memiliki kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Baca Juga :  "NU Jangan Lupa Mengkritik Pemerintah": Pesan Gus Dur Kembali Disuarakan Di Muktamar Ke 35

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu status setiap lokasi parkir, apakah berada di lahan milik pengelola kawasan, lahan usaha, atau ruang milik jalan. Kejelasan status tersebut penting untuk menentukan pihak yang berwenang mengelola, melakukan pengawasan, dan mengambil tindakan.

Pelibatan perusahaan jasa pengelola parkir menjadi salah satu opsi yang didorong untuk memperbaiki tata kelola parkir di kawasan Metland Cileungsi. Dengan sistem yang transparan, pengelolaan parkir diharapkan memiliki standar tarif yang jelas, petugas yang dapat diidentifikasi, mekanisme pembayaran yang tertib, serta pencatatan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, penggunaan jasa pihak ketiga tetap harus disesuaikan dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan, perizinan yang berlaku, serta ketentuan pengelolaan parkir daerah. Tidak semua penerimaan parkir secara otomatis menjadi PAD karena hal tersebut bergantung pada status objek, skema pengelolaan, dan dasar hukumnya.

Dishub Kabupaten Bogor bersama pengelola Metland juga perlu mengevaluasi ketersediaan kantong parkir, penempatan rambu, akses keluar-masuk kendaraan, dan potensi gangguan terhadap pejalan kaki maupun arus lalu lintas.

Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah atau tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap pengguna parkir, laporan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Meski demikian, dugaan pungutan liar maupun praktik premanisme tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan verifikasi yang memadai.

Baca Juga :  Bagaimana Pariwisata Mewah Membentuk Kepulauan Karimun Jawa

Romi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar berkoordinasi dengan Dishub, Satpol PP, kepolisian, pemerintah wilayah, serta pengelola kawasan untuk melakukan pemeriksaan dan penataan di titik-titik yang dilaporkan bermasalah.

Menurutnya, penertiban seharusnya tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi disertai pengawasan berkala dan evaluasi hasil pelaksanaannya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang sama tidak terus berulang setelah petugas meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, penanganan parkir juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pengunjung dan pelaku usaha. Penyediaan kantong parkir yang memadai, penetapan lokasi parkir yang diperbolehkan, serta pemberian informasi tarif secara terbuka dapat membantu mengurangi potensi konflik di lapangan.

Masyarakat berharap Dishub Kabupaten Bogor dan pihak pengelola Metland memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengelolaan parkir, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600