Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

×

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :  Dua Orang Diamankan Usai Diduga Curi Uang Kotak Amal di Rahtawu Kudus

M.Rojai/Red

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600