SOREANG Gebrakan Polresta Bandung di Operasi Antik Lodaya 2026 berbuah manis. Selama 10 hari operasi sejak 7 hingga 16 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 50 Laporan Polisi kasus narkoba dan mengamankan 52 tersangka.
Capaian tersebut diungkap langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., http://M.Si. dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka,” tegas Kombes Tri Suhartanto.
*Barang Bukti: Ganja 1,1 Kg, Sabu 206 Gram, Ribuan Obat Keras*
Dari para tersangka, polisi menyita:
– Sabu 206,22 gram
– Tembakau Sintetis / Gorila 659,96 gram
– Ganja 1.109 gram (1,1 Kg)
– Obat Keras Tertentu (OKT) 10.114 butir (Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer)
*Dua Kasus Paling Menonjol*
*1. Home Industri Sinte Rancaekek – Tasikmalaya*
Tersangka DR (36) warga Rancaekek diringkus 14 Oktober 2026 di Komplek Rancaekek Permai. Ia meracik sinte di kontrakan di Tasikmalaya dan jual via Instagram. Barang bukti 611,83 gram, untung Rp 30 juta.
*2. Kurir Sabu Jaringan Lapas*
Tersangka HO (40) warga Majalaya, residivis, ditangkap 7 Oktober 2026 di Desa Majasetra. Kurir jaringan Lapas dengan barang bukti 5 paket sabu 113,19 gram. Upah Rp 1,5 juta per 10 gram. Bosnya, Nugi Alias Ocol masih DPO.
Para tersangka dijerat UU Narkotika ancaman mati, seumur hidup, dan UU Kesehatan.
“Polresta Bandung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tutup Kombes Tri Suhartanto
Lepi




















