BANDUNG_HARIANESIA.COM, 16 Oktober 2026 Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang pria di area yang berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. Pengamanan rekaman CCTV dan perlindungan terhadap korban dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan dan menjadi perhatian publik. ISMAHI Jabar menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebatas viral di media sosial tanpa kejelasan proses hukum.
Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, Muhammad Zakky Noor R, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelidikan maupun mengabaikan bukti yang berpotensi mengungkap rangkaian kejadian.
“Kami tidak sedang menghakimi, kami sedang menagih kerja hukum yang terang, bukti yang utuh, dan korban yang dilindungi. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kuasa,” tegas Zakky dalam pernyataan sikapnya.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Fakta
ISMAHI Jabar meminta kepolisian segera mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, termasuk bukti elektronik lain yang relevan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keutuhan bukti dan menelusuri kronologi peristiwa secara menyeluruh.
Menurut ISMAHI Jabar, rekaman CCTV berpotensi membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menguji kesesuaian keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
Organisasi mahasiswa hukum itu juga mengingatkan bahwa rekaman digital berisiko terhapus, tertimpa data baru, atau tidak lagi tersedia apabila tidak segera diamankan.
Karena itu, aparat diminta memastikan bukti tetap utuh dan dapat diperiksa melalui prosedur yang sah. Apabila ditemukan dugaan kesengajaan merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti, ISMAHI Jabar meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Harus Mendapat Perlindungan
Selain mendesak pengusutan, ISMAHI Jabar menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Korban harus memperoleh akses terhadap layanan medis, pendampingan psikologis apabila diperlukan, serta jaminan keamanan dari ancaman maupun intimidasi.
ISMAHI Jabar juga meminta agar proses pemeriksaan berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. Apabila diperlukan, pendampingan dapat dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai kewenangannya.
Menurut ISMAHI Jabar, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menjadi sarana untuk mengabaikan hak korban ataupun menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
Pengelola KPPG Diminta Berikan Penjelasan
ISMAHI Jabar turut meminta pengelola KPPG Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dilakukan setelah kejadian diketahui, termasuk upaya pertolongan, pelaporan kepada pihak berwenang, serta mekanisme pengamanan di lingkungan tersebut.
Organisasi itu menegaskan, permintaan klarifikasi bukanlah bentuk tuduhan terhadap institusi maupun pihak tertentu. Namun, apabila terdapat informasi mengenai dugaan pembiaran atau kelalaian, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terjebak dalam spekulasi.
ISMAHI Jabar Sampaikan Tujuh Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, ISMAHI Jabar menyampaikan tujuh tuntutan:
Mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan melalui pemeriksaan korban, saksi, dan pihak terkait.
Meminta rekaman CCTV serta bukti elektronik lainnya segera diamankan.
Mendesak penindakan sesuai hukum apabila ditemukan indikasi perintangan proses penyidikan atau penghilangan barang bukti.
Menuntut perlindungan terhadap korban, termasuk akses layanan medis dan pendampingan psikologis.
Meminta pengelola KPPG Bogor bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi resmi.
Menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah harus diproses tanpa diskriminasi maupun intervensi.
Menolak normalisasi kekerasan dan segala bentuk tekanan yang berpotensi merugikan hak korban.
ISMAHI Jabar menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum bagi korban dan masyarakat.
“Mahasiswa hukum tidak boleh menjadi penonton ketika keadilan diuji oleh relasi kuasa,” demikian penegasan ISMAHI Jabar dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Wilayah, Muhammad Zakky Noor R.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kepolisian dan pengelola KPPG Bogor belum tercantum dalam bahan pernyataan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Pernyataan sikap ISMAHI Wilayah Jawa Barat, 16 Oktober 2026.




















