DEPOK, 15 Oktober 2026 — Program budidaya maggot di wilayah RW 22 dan RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Selain pelaksanaan kegiatan, keterbukaan informasi mengenai pagu anggaran program tersebut juga dipertanyakan.
Tim investigasi yang berupaya meminta keterangan terkait program budidaya maggot di RW 22 belum berhasil menemui Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas). Tim telah beberapa kali mendatangi kediamannya, tetapi hanya bertemu dengan istrinya.
“Bapaknya sedang keluar, tidak tahu pulang jam berapa,” ujar perempuan yang ditemui tim dan disebut sebagai istri Ketua Pokmas.
Belum adanya pertemuan tersebut membuat tim belum memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggarannya.
Sorotan kini mengarah pada keterbukaan informasi program di RW 22 dan RW 04. Berapa pagu anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing wilayah? Bagaimana realisasi penggunaannya, dan apa hasil yang telah dicapai dari program tersebut?
Pertanyaan itu penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran serta manfaat kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan mereka.
Camat Tapos dan Lurah Cilangkap Diminta Terbuka
Camat Tapos dan Lurah Cilangkap diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program budidaya maggot di kedua wilayah tersebut, termasuk sumber pendanaan, pagu anggaran, mekanisme pengawasan, serta hasil evaluasi kegiatan.
Pengawasan tidak cukup hanya memastikan program berjalan secara administratif. Keterbukaan mengenai anggaran dan hasil pelaksanaan juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan perencanaan.
Program budidaya maggot berpotensi mendukung pengolahan sampah organik dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut perlu ditunjukkan melalui pelaksanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan langsung dari Ketua Pokmas terkait program di RW 22. Informasi mengenai pagu anggaran dan realisasi kegiatan di RW 22 maupun RW 04 juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Tim akan berupaya meminta klarifikasi dari Ketua Pokmas, Lurah Cilangkap, dan Camat Tapos untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan berimbang.
Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas program yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Fakih




















