Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dibawah Bintaro Ex Change Mall, Diduga Ada Makam Yang Dihilangkan: Keluarga Tagih Janji Dasco, Dan Bukti AJB Girik C.428

×

Dibawah Bintaro Ex Change Mall, Diduga Ada Makam Yang Dihilangkan: Keluarga Tagih Janji Dasco, Dan Bukti AJB Girik C.428

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Setelah RDPU 24 September 2025 bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid belum mampu tunjukkan satu pun akta jual beli asli atas girik C.428. Keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman dan Alin bin Embing minta RDPU ulang terbuka, libatkan Kementerian HAM dan MUI – Tanah wakaf bukan untuk pusat perbelanjaan.

TANGERANG SELATAN – Janji Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI pada 24 September 2025 masih menggantung. Sudah 11 bulan, keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman dan Alin Bin Embing mengaku belum mendapatkan kejelasan status tanah mereka di Bintaro, yang kini berdiri Bintaro Xchange Mall milik PT Jaya Real Property, Tbk.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Melalui surat terbuka kedua tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keluarga kembali menagih komitmen negara. Surat itu dibacakan oleh Juru Bicara Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Angel Maria Betaubun, didampingi 7 perwakilan ahli waris di Jakarta, Sabtu (11/10/2026).

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini tentang makam, tentang wakaf 1935, tentang amanah untuk Allah,” ujar Angel dalam video berdurasi 5 menit 26 detik yang kini beredar luas.

*Akar Sengketa: Girik C.428 dan Wakaf 1935*

Keluarga mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah girik C.428 atas nama almarhum Ali bin Hudin. Di atas tanah itu, menurut keluarga, terdapat tanah wakaf keluarga Alin Bin Embing sejak 1935 yang digunakan sebagai pemakaman keluarga.

Baca Juga :  Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

Di lokasi itulah belasan makam leluhur bersemayam. Mulai dari istri almarhum Ali bin Bibi hingga kakek buyut keluarga.

Namun kini, di atas lahan tersebut berdiri pusat perbelanjaan modern.

Keluarga menegaskan tidak pernah melakukan jual beli, tidak pernah menerima ganti rugi, dan tidak pernah melepas hak.

*Dua Janji RDPU yang Ditagih*

Dalam RDPU 24 September 2025 yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, disepakati dua hal: Pertama, audit HGB No. 2168 dan HGB No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk yang berdiri di atas girik C.428. Kedua, verifikasi keabsahan girik C.428 dengan memperhatikan dokumen ahli waris.

Namun hingga 11 Oktober 2026, keluarga menyebut Kementerian ATR/BPN belum menunjukkan bukti otentik peralihan hak.

“Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Bapak Nusron Wahid bersama Dirjen Sengketa Bapak Iljas Tedjo Wibono belum dapat membuktikan satu pun akta jual beli yang menghubungkan PT Jaya Real Property Tbk dengan tanah Letter C.428 atas nama Ali bin Hudin,” tulis keluarga dalam suratnya.

*Fakta Pilu: Belasan Makam Diduga Dibongkar, Keluarga Tak Tahu Lokasi Ziarah*

Baca Juga :  Saluran di Samping Polresta Bogor Kota Dikeluhkan, PUPR Turun Tangan: Akan Segera Diperbaiki dan Koordinasi dengan PDAM

Poin paling menyayat dalam surat terbuka itu adalah nasib belasan makam.

“Yang dirampas bukan sekadar tanah. Belasan kuburan itu dibongkar dan dibuang. Sampai hari ini keluarga tidak tahu ke mana kuburan-kuburan itu dibawa. Tidak tahu di mana harus menabur bunga dan membaca Al-Fatihah,” demikian petikan surat tersebut.

Yang menjadi bukti kunci menurut keluarga, PT Jaya Real Property Tbk sendiri telah mengaku membongkar makam tersebut dalam forum resmi di Komisi VIII DPR RI. Pengakuan itu, klaim keluarga, tercatat dalam notulen rapat.

Dokumentasi foto yang dilampirkan keluarga memperkuat dugaan: nisan hitam bertuliskan Arab “Alm. Alin Bin Embing” tergeletak, excavator kuning merobohkan tembok pemakaman, dan keluarga menggelar tahlil di lokasi pada 28 September 2026.

*MUI Dilibatkan: Wakaf Tak Boleh Diperjualbelikan*

Karena menyangkut tanah wakaf, keluarga telah mengadukan kasus ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 5 Oktober 2026. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan untuk kepentingan komersial tanpa prosedur syariah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk Allah. Ia tidak boleh dijual, dirampas, apalagi diratakan untuk pusat perbelanjaan,” tegas keluarga.

*Empat Tuntutan Resmi*

Melalui surat 18 September 2026, keluarga memohon empat hal kepada Sufmi Dasco Ahmad:

Baca Juga :  Kedatangan Awang ke Rumah Mata Jateng Sisakan Sejumlah Pertanyaan, dari Mobil hingga Sosok Wanita Muda

1. Menggelar RDPU ulang secara terbuka dengan menghadirkan ahli waris, ATR/BPN, dan PT Jaya Real Property Tbk dengan agenda menunjukkan akta jual beli asli girik C.428 di depan publik.
2. Melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, karena pembongkaran makam tanpa persetujuan menyangkut martabat kemanusiaan.
3. Memberikan kejelasan dan pemulihan atas belasan makam yang dibongkar, termasuk lokasi pemindahan dan prosesi syariatnya.
4. Mengembalikan tanah wakaf 1935 pada peruntukannya dan mengaudit total HGB 2168 dan 2308.

“Kami tidak punya pengembang sebagai sahabat dan tidak punya pejabat sebagai pelindung. Kami hanya punya dokumen kebenaran dan harapan kepada wakil rakyat,” tutup surat itu.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan mafia tanah dan perlindungan tanah wakaf.

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kementerian ATR/BPN, PT Jaya Real Property Tbk, dan Komisi VIII DPR RI. Semua pihak memiliki hak jawab yang sama. (DW)

Kontak Media & Dokumentasi:
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia
Jubir: Angel Maria Betaubun 0895-3915-91376
Foto/video: Nisan Alin Bin Embing, excavator bongkar makam, tahlil keluarga 28 Sept 2026, pengaduan MUI 5 Okt 2026 tersedia.

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600