Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu di Kebakkramat, 61 Paket Seberat 25,58 Gram Diamankan

×

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu di Kebakkramat, 61 Paket Seberat 25,58 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (26) beserta 61 paket sabu dengan berat keseluruhan 25,58 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar sepekan sebelum penangkapan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa RI, yang berdasarkan catatan kepolisian pernah terlibat kasus narkotika, diduga masih mengonsumsi sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka berada di sebuah warung hik di Dukuh Kramat, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca Juga :  Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Diamankan Polda Metro Jaya

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan puluhan paket lain yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

Baca Juga :  Polres Bogor Laksanakan Upacara Memperingati Hari Pahlawan Untuk Mengenang Serta Menghormati Perjuangan Para Pahlawan Terdahulu

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus guna mencari keberadaan pemasok yang masih buron.

Dalam perkara ini, tersangka RI disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Kapolres Wonogiri Cek Dua Jembatan Rusak di Wonogiri Untuk Diperbaiki

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai penyesuaian yang berlaku. Sementara itu, Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan pengungkapan ini, termasuk memburu pemasok yang masih dalam pencarian, guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600