PATI – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pengungkapan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026), pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan itu turut dihadiri Kasubsi BKA Bapas Agustinus Franky Setiawan, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya Bambang, S.H., M.H., serta Kepala Dinsos P3AKB dr. Aviani Tritanti Venusia, M.M.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 10 Oktober 2026. “Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.
Korban K (16) dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Menurut Kompol Dika, korban mengalami pendarahan pada bagian mulut serta pembengkakan di area wajah setelah kejadian tersebut. “Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ungkapnya.
Terkait dugaan penyebab kejadian, polisi menyebut peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing anak. “Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” tegas Kompol Dika.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban. Sebanyak 14 anak diidentifikasi sebagai ABH dalam perkara tersebut. “Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi korban. Kompol Dika menegaskan bahwa kepentingan korban harus tetap diperhatikan selama proses hukum berjalan, termasuk kebutuhan pemulihan dan pendampingan.
Mengingat pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak, penanganan perkara dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku,” kata Kompol Dika.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana sesuai unsur dan ayat yang diterapkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)
Mariyo




















