Jakarta, 13 Oktober 2026, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup dan keselamatan rakyat di dalam negeri, tetapi juga menjangkau lingkup internasional melalui penyebaran kabut asap lintas batas negara. Meluasnya kebakaran memperlihatkan adanya persoalan dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla yang membutuhkan pertanggungjawaban pemerintah. Ketika dampaknya telah melampaui batas wilayah Indonesia, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan regional, kesehatan publik lintas negara, dan tanggung jawab Indonesia dalam mencegah pencemaran udara lintas batas.
Berdasarkan catatan dan pemantauan The Kuningan Initiative (TKI), luas karhutla di delapan provinsi mencapai 134.440,28 hektare. Di Kalimantan Barat, luas karhutla tercatat mencapai 38.310,89 hektare, terutama di Kabupaten Ketapang, dengan asap tebal yang dilaporkan memengaruhi jarak pandang penerbangan. Di Papua Selatan, kebakaran mencapai 25.838,53 hektare, termasuk pada kawasan gambut yang berpotensi mengalami kebakaran hingga lapisan bawah permukaan tanah. Di Nusa Tenggara Timur, luas kebakaran tercatat 19.565,16 hektare, terutama pada lahan terbuka dan savana selama musim kering. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat, kebakaran mencapai 17.406,46 hektare, termasuk di kawasan perbukitan dan hutan kering.
Di Riau, luas karhutla tercatat 15.738,92 hektare, dengan kebakaran pada kawasan gambut yang turut menimbulkan kekhawatiran terhadap penyebaran kabut asap. Di Kalimantan Selatan, luas kebakaran mencapai 8.019,62 hektare, termasuk di sekitar Banjarbaru dan Banjarmasin, dengan laporan asap tipis di sekitar kawasan bandara. Di Kalimantan Tengah, kebakaran mencapai 7.634,46 hektare, dengan titik panas dan kondisi kualitas udara yang dilaporkan membahayakan di sejumlah wilayah, termasuk Kotawaringin Timur dan Palangka Raya. Adapun di Sumatera Selatan, luas karhutla tercatat mencapai 1.926,23 hektare.
Direktur Eksekutif TKI, Ganda M. Sihite, menyatakan bahwa meluasnya karhutla memperlihatkan besarnya ancaman terhadap kehidupan rakyat dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, karhutla tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman karena dampaknya menyentuh hak dasar rakyat atas kesehatan, lingkungan hidup yang baik, keselamatan, dan kehidupan yang layak.
“Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar atau lahan yang rusak. Ketika asap memasuki permukiman, mengganggu pernapasan, membatasi aktivitas rakyat, dan mengancam keselamatan pengguna transportasi, persoalannya telah menyangkut hak asasi manusia. Negara tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin luas untuk memastikan rakyat memperoleh perlindungan,” kata Ganda.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jaminan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional rakyat. Ketika karhutla menimbulkan pencemaran udara, merusak ruang hidup, dan mengganggu akses terhadap lingkungan yang sehat, pemerintah berkewajiban mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang efektif, sekaligus memastikan rakyat terdampak memperoleh informasi dan perlindungan yang memadai.
“Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran tidak boleh menanggung sendiri akibat dari kerusakan lingkungan. Mereka berhak mengetahui kondisi kualitas udara, memperoleh peringatan dini, mendapatkan layanan kesehatan ketika terdampak, serta menerima informasi yang terbuka mengenai langkah pemerintah. Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari penanganan karhutla, bukan sekadar pelengkap setelah kebakaran terjadi,” ujar Ganda.
TKI menilai pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan penetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan indikator dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Evaluasi juga perlu memperhatikan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kebakaran dan kebutuhan pengerahan sumber daya nasional.
Penilaian status bencana nasional harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, bukan semata-mata pada luas lahan terbakar. Namun, kebakaran yang tersebar di berbagai provinsi, disertai dampak terhadap kesehatan dan lingkungan hingga lintas negara, menuntut pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana tingkat kedaruratan ditentukan, sumber daya dikerahkan, serta koordinasi antarlembaga dilaksanakan.
Dampak karhutla yang meluas hingga negara tetangga menempatkan persoalan ini dalam lingkup internasional. Kabut asap lintas batas yang dilaporkan pada Oktober 2026 memengaruhi sejumlah wilayah di Malaysia dan Singapura serta kawasan Asia Tenggara lainnya. Malaysia bahkan menutup sekolah di sejumlah wilayah akibat memburuknya kualitas udara. Dampak tersebut menunjukkan bahwa kebakaran di Indonesia dapat mengganggu kesehatan publik, kegiatan pendidikan, dan kualitas lingkungan di luar wilayah nasional, ujar Ganda.
Dalam lingkup internasional, penyebaran kabut asap lintas batas juga berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk mencegah kegiatan di dalam yurisdiksinya menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap negara lain. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu memperkuat pencegahan karhutla, membuka informasi mengenai penanganannya, serta meningkatkan koordinasi regional untuk mengendalikan dampak asap. Tanggung jawab internasional tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi rakyatnya sendiri.
“Ketika dampak asap telah dirasakan hingga negara tetangga, karhutla Indonesia bukan lagi persoalan domestik semata. Ini menyangkut kesehatan lintas negara, hubungan regional, dan tanggung jawab Indonesia dalam perlindungan lingkungan. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata untuk mengendalikan kebakaran, mencegah asap menyebar, dan memastikan bahwa penanganan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ganda.
TKI menilai bahwa meluasnya karhutla juga harus dievaluasi dari sisi kelalaian negara dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tanggung jawab pemerintah tidak dimulai ketika api telah membesar, tetapi sejak pemantauan kawasan rawan, pengawasan kegiatan pemanfaatan lahan, pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan serta penanganan pelanggaran di bidang kehutanan. Penanganan karhutla juga memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang dalam pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan hidup. Pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk saling melepaskan tanggung jawab ketika kebakaran meluas dan rakyat menanggung dampaknya.
Ganda menilai pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan Kementerian Kehutanan dalam mencegah kebakaran, mengawasi kawasan rawan, menelusuri penyebab kebakaran, serta menindak pelanggaran sesuai kewenangannya. Penjelasan tersebut juga harus mencakup perkembangan penanganan terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat, termasuk status pemeriksaan, tindakan administratif, dan proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan.
“Rakyat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan rawan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. Apabila terdapat individu atau korporasi yang diduga terlibat, prosesnya harus transparan dan berbasis bukti. Jangan sampai kebakaran terus berulang, sementara rakyat tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil pengawasan dan penegakan hukum,” kata Ganda.
Menurut TKI, evaluasi terhadap kinerja pemerintah harus dilakukan berdasarkan hasil yang dapat diukur, termasuk kemampuan mencegah kebakaran, kecepatan respons, perlindungan rakyat terdampak, keterbukaan informasi, dan konsistensi penegakan hukum. Apabila langkah yang dijalankan tidak mampu mencegah meluasnya kebakaran serta melindungi rakyat secara memadai, evaluasi kepemimpinan kementerian terkait merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan.
“Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memastikan kebijakan menghasilkan perlindungan nyata bagi rakyat. Ketika karhutla meluas di berbagai provinsi, mengancam HAM, dan dampaknya telah menjangkau lingkup internasional, Presiden harus mengevaluasi kepemimpinan kementerian yang bertanggung jawab. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan laporan penanganan, tetapi harus menunjukkan hasil dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Ganda.
Atas kondisi tersebut, The Kuningan Initiative meminta Presiden Republik Indonesia mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. TKI menilai meluasnya karhutla, dampaknya terhadap HAM, serta penyebaran kabut asap lintas negara merupakan alasan bagi Presiden untuk mengevaluasi kepemimpinan kementerian secara tegas. Pertanggungjawaban pemerintah harus diwujudkan melalui pencegahan yang efektif, perlindungan rakyat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
“Presiden harus mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Ketika karhutla meluas, hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terancam, dan dampaknya telah menjangkau negara lain, pertanggungjawaban kepemimpinan tidak boleh dihindari. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Perlindungan HAM, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab Indonesia dalam menjaga lingkungan regional harus menjadi prioritas,” tutup Ganda M. Sihite.(DW)




















