Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Surat Impeachment Gibran Masuk Pimpinan DPR: NasDem A-429 Tonny Tesar Singgung Syarat Ijazah SMA di UU Pemilu

×

Surat Impeachment Gibran Masuk Pimpinan DPR: NasDem A-429 Tonny Tesar Singgung Syarat Ijazah SMA di UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA-Usul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi masuk ke meja Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengusulnya adalah anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, Nomor Anggota A-429, melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026

Surat dengan perihal _Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka_ itu dilengkapi satu berkas dokumen pendukung. Ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta, dari Ruang 2302, Gedung Nusantara I, Senayan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat yang salinannya diperoleh awak media Rabu (7/10/2026) Tonny menyatakan:

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi, kami menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.”

Baca Juga :  Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Satu Dalil Pokok: Pasal 169 huruf r

Tonny hanya memakai satu batu uji: Pasal 169 huruf (r) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Tonny, fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar. Dalam pertimbangan putusan sengketa syarat pendidikan Wapres pada 6 Oktober 2026, MK menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti tamat setara SMA dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tekan Pengangguran, 50 Pemuda Papua Ikut Pelatihan Alat Berat dan K3 di Jayapura

“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945,” tulis Tonny.

Konteks: Putusan MK yang Dilematis

Seperti diberitakan sebelumnya, MK pada 6 Oktober 2026 memang menolak gugatan Denny Indrayana cs soal ijazah Gibran. Alasan MK bersifat formil: status pencalonan telah lewat setelah pelantikan.

Namun, pertimbangan materiil MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah SMA-lah yang kini dijadikan amunisi baru untuk jalur politik di DPR. Jalurnya bukan lagi sengketa pemilu, melainkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR setelah putusan MK.

Baca Juga :  Nawaripi Bentuk Panitia Guna Selenggarakan Sejumlah Lomba Pada Mei Mendatang

Hingga kini, Pimpinan DPR belum bersikap. Sumber di Kesetjenan DPR menyebut surat tersebut baru teregistrasi di Tata Usaha Pimpinan.

Profil Singkat Pengusul

Tonny Tesar adalah politisi NasDem dari Dapil Papua Anggota DPR RI 2024-2029, mantan Bupati Kepulauan Yapen dua periode, dan mantan anggota DPD RI. Nomor anggota A-429 tercatat di Gedung Nusantara I Lantai 23.

Pihak Istana Wakil Presiden belum merespons permintaan konfirmasi.

(M.Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600