Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

×

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Peninjauan langsung rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi dan kesiapan lokasi pembangunan sekaligus mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat. (Pada 28 September 2026)

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan bersama Faturrohman dan Sulistyo Nugroho. Hadir pula Kepala Desa Gilirejo Baru, Supratikno, yang menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan KDMP di wilayah desanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kegiatan sidak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rencana pembangunan dapat berjalan sesuai kondisi di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Gilirejo Baru.

Warsito menegaskan, terkait adanya pemberitaan dan informasi yang beredar di sejumlah media sosial warga mengenai pengadaan lahan, pihaknya menyampaikan bahwa proses penjualan tanah dilakukan dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kami tegaskan, tanah warga dijual sesuai NJOP. Tidak ada istilah mencari kesempatan karena ada proyek kemudian tanah dijual dengan harga mahal,” tegas Warsito.

Menurut Warsito, informasi mengenai nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp644,18 juta juga perlu dilihat secara utuh. Anggaran tersebut, menurut penjelasannya, tidak semata-mata untuk membeli tanah, tetapi mencakup sejumlah kebutuhan terkait penyiapan lahan.

“Anggaran sekitar Rp644,18 juta itu untuk kebutuhan lahan, talud, uruk, proses balik nama, serta appraisal. Jadi harus dilihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat angka pembelian tanahnya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Warsito menambahkan, proses appraisal diperlukan untuk memberikan dasar penilaian terhadap nilai lahan sehingga proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi informasi tersebut, Warsito menegaskan bahwa tidak ada praktik mark up anggaran yang berkaitan dengan kepentingan warga Desa Gilirejo Baru. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Tidak ada kata mark up anggaran untuk warga kami. Jadi, terkait beberapa berita yang beredar di media sosial dan tidak sesuai fakta, itu hoaks. Kami meminta masyarakat melihat dokumen dan prosesnya secara utuh,” tegas Warsito.

Menurut Warsito, proses pengadaan lahan harus dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk surat permohonan dari Pemerintah Desa Gilirejo Baru serta jawaban dari pemerintah daerah mengenai calon lokasi pembangunan KDMP.

Dalam Surat Kepala Desa Gilirejo Baru Nomor 140/04/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Permohonan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, tercantum beberapa alternatif tanah yang ditawarkan.

Dalam surat tersebut disebutkan tanah atas nama Partono, beralamat di Sumberejo RT 4, dengan luas kurang lebih 2.450 meter persegi. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp175.000 per meter persegi atau total sekitar Rp428.750.000. Dalam surat juga disebutkan bahwa tanah tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga :  Dana Kompensasi Rp10 Miliar DAS Maya-Betkaf Dipersoalkan, Tokoh Raja Ampat Desak Klarifikasi MRP PBD

Alternatif lainnya adalah tanah atas nama Paimin, beralamat di Sumberejo RT 4, dengan luas kurang lebih 1.050 meter persegi. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp350.000 per meter persegi atau total sekitar Rp367.500.000. Dalam dokumen disebutkan tanah tersebut termasuk dalam kawasan Pemukiman Perdesaan.

Sementara itu, berdasarkan surat pemerintah daerah Nomor 400.10.2.4/397/019/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Jawaban Permohonan Pengadaan Lahan untuk KDMP Gilirejo Baru, terdapat alternatif lokasi lainnya.

Dokumen tersebut menyebutkan tanah atas nama Supratikno (Suwardi) dan Mujiyanto/Cipto Suroso, beralamat di Sumberejo RT 4, dengan luas kurang lebih 1.100 meter persegi dan total harga Rp200.000.000.

Selain itu, tanah atas nama Paimin dengan luas kurang lebih 1.050 meter persegi dan nilai keseluruhan Rp367.500.000 juga disebut memenuhi kriteria sebagai lokasi pembangunan gedung/gerai KDMP.

Surat tersebut selanjutnya meminta Pemerintah Desa Gilirejo Baru segera menentukan pilihan lokasi dan menyepakati pilihan tersebut melalui musyawarah desa.

Warsito mengatakan, adanya perbedaan nilai dan alternatif lokasi dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan lahan tidak dapat disederhanakan hanya dengan menyebut satu angka sebagai harga tanah.

“Harus dibaca secara utuh. Ada beberapa alternatif lahan, ada luas tanah, status atau peruntukannya, harga yang diminta, kemudian ada proses penentuan lokasi dan musyawarah desa. Jadi jangan kemudian muncul kesimpulan bahwa anggaran tersebut seluruhnya merupakan harga tanah,” jelas Warsito.

Baca Juga :  Ketum KPKB Apresiasi Gubernur Jabar: Jika Kepala Daerah Seperti “Bapak Aing”, Indonesia Bisa Lebih Cepat Menuju Maju

Ia juga menegaskan bahwa nilai anggaran yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp644,18 juta perlu dijelaskan berdasarkan komponen penggunaannya. Menurutnya, anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyiapan lahan, termasuk pekerjaan talud, uruk, proses balik nama, appraisal dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pembangunan.

Warsito meminta agar setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai pembangunan KDMP Gilirejo Baru menggunakan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada informasi, silakan dibuka dokumennya. Jangan membuat informasi yang akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat. Kami terbuka untuk menjelaskan berdasarkan data dan dokumen yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gilirejo Baru Supratikno menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan KDMP. Menurutnya, keberadaan koperasi di desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi warga.

Peninjauan lapangan juga menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi serta berbagai kebutuhan teknis yang harus dipersiapkan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Warsito menegaskan bahwa pembangunan KDMP harus dikawal bersama agar prosesnya berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting pembangunan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga. Karena itu, seluruh proses harus dikawal bersama dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600