Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

ASN Wafat Saat Latsarmil Komcad, YLBHI Desak Prabowo Usut Tuntas

×

ASN Wafat Saat Latsarmil Komcad, YLBHI Desak Prabowo Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat menuntut pengusutan wafatnya ASN dalam latsarmil Komcad.
YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengusut tuntas wafatnya seorang ASN dalam pelatihan dasar militer Komcad.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelatihan dasar militer Komponen Cadangan (Komcad). Desakan tersebut menyusul wafatnya seorang aparatur sipil bernama Vanreko Varkas Bagaskara yang kolaps saat mengikuti gladi penutupan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Koalisi masyarakat sipil ini menolak jika kematian aparatur berusia 28 tahun itu diposisikan sebagai insiden medis biasa tanpa evaluasi kebijakan yang menyeluruh.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa peristiwa fatal tersebut berakar pada tata kelola pelatihan dan regulasi yang bermasalah sejak tahap awal. Penyelenggaraan program dinilai bermasalah mulai dari penunjukan peserta, beban fisik pelatihan di lapangan, hingga status hukum para pegawai negeri sipil setelah ditetapkan menjadi anggota cadangan militer.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kematian almarhum tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang sejak awal bermasalah, baik dari cara peserta direkrut, cara mereka dilatih maupun posisi hukum mereka setelah ditetapkan sebagai Komcad.”

— Muhammad Isnur

Pihak keluarga dan kerabat mendiang Vanreko mengungkapkan bahwa almarhum telah mengeluhkan kondisi tubuh yang menurun drastis beberapa hari sebelum kegiatan gladi bersih digelar. Korban dikabarkan mengalami demam tinggi disertai mimisan, tetapi hanya mendapatkan obat penurun panas tanpa rujukan pemeriksaan mendalam ke fasilitas kesehatan rujukan.

Fakta tersebut memunculkan keraguan serius atas klaim bahwa korban kolaps secara tiba-tiba tanpa gejala awal. YLBHI menuntut pengujian independen guna mengungkap ada tidaknya pengabaian kondisi kesehatan peserta selama karantina pelatihan berlangsung.

Kejadian fatal ini memperpanjang catatan kelam dalam penyelenggaraan program kedisiplinan semi-militer bentukan pemerintah bagi unsur sipil. Sebelumnya, pelatihan dasar bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan merenggut lima korban jiwa akibat beban fisik berlebih tanpa sistem pengawasan medis yang memadai.

Mitigasi Sengatan Panas dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Pihak penyelenggara menyatakan korban meninggal dunia akibat serangan sengatan panas atau heatstroke yang disertai kelelahan fisik ekstrem. Insiden tragis tersebut terjadi ketika gladi persiapan seremoni penutupan berlangsung di area terbuka taxiway landasan udara yang minim peneduh.

YLBHI menilai dalih kondisi cuaca tidak dapat dijadikan tameng pembenar atas hilangnya nyawa warga negara. Penyelenggara memegang kendali mutlak dalam menentukan jam latihan lapangan, intensitas beban fisik, waktu istirahat, serta penanganan darurat bagi peserta yang memperlihatkan penurunan vitalitas.

Kewajiban konstitusional aparatur pertahanan dalam melindungi hak hidup masyarakat diatur secara tegas dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945, serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan hak tersebut mutlak berlaku bagi warga sipil yang ditugaskan mengikuti program ketahanan negara.

Secara medis, risiko serangan suhu panas dapat diantisipasi melalui penyesuaian jam latihan di luar paparan terik matahari tertinggi, penyediaan air minum mencukupi, serta protokol rujukan dini. Ketiadaan langkah preventif saat peserta mulai menunjukkan tanda perdarahan hidung dinilai sebagai indikasi kelalaian institusional yang nyata.

“Maka negara lah yang wajib membuktikan bahwa seluruh pencegahan telah dijalankan dan tidak cukup berlindung di balik diagnosis.”

— Muhammad Isnur

ASN Wafat Saat Latsarmil Komcad, YLBHI Desak Prabowo Usut Tuntas

Dilema Asas Sukarela dan Tekanan Birokrasi Pemerintahan

Sorotan kritis juga mengarah pada pelanggaran prinsip dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Pasal 28 ayat 2 aturan tersebut secara eksplisit menggarisbawahi bahwa partisipasi warga negara dalam pembentukan Komcad bersifat sukarela dan merupakan hak personal, bukan kewajiban dinas.

Prinsip kesukarelaan ini sebelumnya menjadi pertimbangan utama Mahkamah Konstitusi saat menolak uji materi terhadap UU PSDN lewat Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021. MK memandang kekhawatiran publik perihal militerisasi paksa tidak berdasar karena undang-undang memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara, termasuk ASN, untuk menolak pendaftaran tanpa ancaman sanksi.

Realitas birokrasi di kementerian dan lembaga justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyurati seluruh instansi pemerintah agar mengirimkan pegawai melalui mekanisme rekomendasi pimpinan satuan kerja.

Pemerintah bahkan menetapkan target 4.000 ASN untuk dimobilisasi ke dalam barisan komponen cadangan sepanjang tahun ini. Lebih jauh lagi, surat edaran kementerian menegaskan keikutsertaan pelatihan militer akan dicatat sebagai poin kompetensi yang berdampak langsung pada peluang promosi dan jenjang karier pegawai.

Dalam kultur birokrasi yang sangat hierarkis, rekomendasi atasan yang dikaitkan dengan masa depan karier mustahil diposisikan sebagai pilihan sukarela bagi seorang staf bawahan. Mekanisme penunjukan sepihak dinilai tidak memiliki dasar kewenangan legal di bawah UU PSDN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

Tekanan struktural tersebut secara otomatis menggugurkan asas kesukarelaan yang menjadi fondasi putusan Mahkamah Konstitusi. Praktik mobilisasi terselubung ini dinilai telah menyimpang dari koridor hukum pembentukan kekuatan pertahanan sipil.

ASN Wafat Saat Latsarmil Komcad, YLBHI Desak Prabowo Usut Tuntas

Tuntutan Pengusutan Hukum dan Pembatalan Regulasi

Merujuk pada sejumlah temuan dan potensi pelanggaran hak asasi, YLBHI mendesak pemerintah mengambil langkah pembenahan konkret untuk mencegah jatuhnya korban jiwa baru:

  • Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyetop pelibatan seluruh unsur ASN dan CPNS dalam latihan dasar militer, serta membekukan program Komcad secara menyeluruh.
  • Membentuk tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi rangkaian penyebab medis dan kelalaian operasional, lalu mempublikasikan hasilnya secara transparan.
  • Menuntut Kementerian Pertahanan membuka catatan rekam medis almarhum sejak masa penyaringan, laporan indeks suhu lingkungan, beban durasi latihan, serta standar operasional prosedur penanganan kedaruratan.
  • Meminta institusi kepolisian menggelar penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian komando yang berujung pada hilangnya nyawa seorang aparatur sipil.
  • Memastikan oknum instruktur atau prajurit yang terbukti bersalah diadili melalui peradilan pidana umum sesuai mandat pasal 65 ayat 2 UU TNI.
  • Mendesak Menteri PAN RB mencabut surat edaran yang mengaitkan keikutsertaan bela negara dengan penilaian kinerja, serta membatalkan status Komcad bagi pegawai yang terbukti ditunjuk tanpa persetujuan murni.

Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai instansi asal almarhum Vanreko diharapkan turut mengawal pengusutan kasus ini secara berkeadilan demi melindungi hak keluarga korban. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membongkar pola kelalaian dalam pelaksanaan pelatihan kedisiplinan aparatur negara.

Pertanyaan Umum

Apa penyebab meninggalnya ASN dalam gladi penutupan Komcad di Lanud Halim?

Berdasarkan keterangan penyelenggara, almarhum Vanreko Varkas Bagaskara meninggal dunia akibat sengatan panas atau serangan suhu ekstrem disertai kelelahan fisik. Namun pihak keluarga mengungkap korban telah mengalami mimisan dan demam tinggi beberapa hari sebelum acara penutupan, yang memunculkan dugaan adanya pengabaian penanganan medis.

Mengapa YLBHI menilai keikutsertaan ASN dalam Komcad menyalahi aturan?

Pasal 28 ayat 2 UU PSDN mengatur bahwa keikutsertaan warga sipil bersifat sukarela. YLBHI menilai asas tersebut dilanggar karena Kemenpan RB menggunakan sistem rekomendasi atasan serta mengaitkan keikutsertaan pelatihan militer dengan penilaian kompetensi dan jenjang karier pegawai, sehingga aparatur bawahan tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

Langkah apa yang didesak YLBHI kepada aparat penegak hukum?

YLBHI mendesak Kepolisian Republik Indonesia turun tangan mengusut unsur pidana kelalaian dalam kematian korban. Apabila ditemukan keterlibatan prajurit TNI yang melanggar prosedur pengawasan, proses hukum dituntut berlangsung di pengadilan pidana umum sesuai ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang TNI.

Sumber: IDN Times

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Baca Juga :  Cegah Karhutla, Prabowo Tertibkan Regulasi dan Korporasi
Banner Iklan Harianesia 120x600