Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Hukuman Penyalah Guna Narkotika: Penjara atau Rehabilitasi? Dua Jenderal Purnawirawan Polri Bedah Tuntas di RFS Podcast

×

Hukuman Penyalah Guna Narkotika: Penjara atau Rehabilitasi? Dua Jenderal Purnawirawan Polri Bedah Tuntas di RFS Podcast

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM, 8 Agustus 2026- Penanganan penyalah guna narkotika di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di satu sisi, negara harus tegas memberantas peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, pecandu membutuhkan pemulihan, bukan sekadar kurungan penjara.

Isu krusial tersebut dibahas dalam diskusi kritis RFS Podcast yang tayang pada 8 Agustus 2026 di kanal YouTube @ronnysompie84.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Podcast yang dipandu Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. ini menghadirkan narasumber kompeten, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Komjen Anang Iskandar bukan sosok asing dalam pemberantasan narkoba. Ia pernah menjabat sebagai Kepala BNN RI, Kabareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, dan Gubernur Akpol. Sementara Ronny Sompie pernah menjabat sebagai Karowassidik Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Bali, hingga Dirjen Imigrasi.

Dalam diskusi tersebut, kedua jenderal menyoroti pergeseran paradigma yang keliru dalam penegakan hukum saat ini.

“Penegakan hukum saat ini memperlakukan pengguna narkoba sebagai penjahat dengan penerapan hukum pidana murni, bukan fokus pada rehabilitasi. Padahal undang-undangnya sendiri mengamanatkan rehabilitasi,” tegas Anang Iskandar.

Baca Juga :  Polsek Pecangaan Gelar Sosialisasi Pendidikan Karakter di Sekolah Rakyat Dasar 1 Jepara

Anang menilai, penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih ambigu di lapangan, terutama dalam membedakan antara pengedar, bandar, dan penyalah guna. Akibatnya, lapas overkapasitas karena dipenuhi pengguna, bukan bandar.

Diskusi ini menjadi penting di tengah wacana revisi kebijakan narkotika nasional yang lebih berkeadilan dan humanis.

Saksikan diskusi lengkapnya hanya di RFS Podcast – Kanal YouTube @ronnysompie84

Link: youtube.com/@ronnysompie84

#Narkotika #BNN #RFS_Podcast #AnangIskandar #RonnySompie #HukumNarkoba #Rehabilitasi

Bagaimana Seharusnya Hukuman Penyalah Guna Narkotika Ditindak? Simak Diskusi Bersama Komjen Pol (P) Anang Iskandar
Diskusi kritis antara Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, SH MH, dan Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mengenai pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bincang-bincang ini tayang dalam RFS Podcast pada 8 Agustus 2026.

Para pembicara ini mengenai pergeseran paradigma; dimana penegakan hukum saat ini memperlakukan pengguna narkoba sebagai penjahat dengan penerapan hukum pidana, bukan fokus pada rehabilitasi.

 

Mereka membahas undang-undang yang penerapannya masih ambigu hingga masalah yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Pengamanan Laga Persahabatan Persebi–Persikama di Kebogiro

Penyalahgunaan narkoba bukan persoalan sederhana. Di satu sisi ada kebutuhan untuk memberikan efek jera dan memberantas peredaran narkotika. Di sisi lain, penyalahguna dan pecandu membutuhkan penanganan serta pemulihan.

Lalu, bagaimana idealnya aturan hukum di Indonesia?

Dengan narasumber Komjen. Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH, berlatar belakang kuat pengalaman di BNN. Beliau pernah menjabat sebagai, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kadiv Humas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian.

Sedangkan host dalam RFS podcast, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, Beliau pernah menjabat sebagai Karowassidik Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Bali dan Direktur Jenderal Imigrasi.

Saksikan diskusi lengkapnya di RFS Podcast kanal @ronnysompie84 di YouTube, silahkan klik link ini.

Diskusi kritis antara Komjen Pol (Purn.) Dr. Anang Iskandar, SH MH, dan Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, mengenai pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bincang-bincang ini tayang dalam RFS Podcast pada 8 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pengajian Akbar di Ponpes Nurul Iman Berlangsung Aman, Polsek Sidoharjo Pastikan Rasa Nyaman bagi Jamaah

Para pembicara ini mengenai pergeseran paradigma; dimana penegakan hukum saat ini memperlakukan pengguna narkoba sebagai penjahat dengan penerapan hukum pidana, bukan fokus pada rehabilitasi.

Mereka membahas undang-undang yang penerapannya masih ambigu hingga masalah yang ditimbulkan.

Penyalahgunaan narkoba bukan persoalan sederhana. Di satu sisi ada kebutuhan untuk memberikan efek jera dan memberantas peredaran narkotika. Di sisi lain, penyalahguna dan pecandu membutuhkan penanganan serta pemulihan.

Lalu, bagaimana idealnya aturan hukum di Indonesia?

Dengan narasumber Komjen. Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH, berlatar belakang kuat pengalaman di BNN. Beliau pernah menjabat sebagai, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kadiv Humas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian.

Sedangkan host dalam RFS podcast, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, Beliau pernah menjabat sebagai Karowassidik Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Bali dan Direktur Jenderal Imigrasi.

Saksikan diskusi lengkapnya di RFS Podcast kanal @ronnysompie84 di YouTube, silahkan klik link ini.

(M.Chairul )

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600