Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

×

Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Anak, Tersangka Diamankan di Getasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang – Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang mengungkap perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial FA (14), warga Bangetayu, yang terjadi di Jalan Gayamsari IV, RT 03/RW 12, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NW (23), warga Kelurahan Gemah, di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat bacokan senjata tajam pada bagian pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan saat ini kondisinya telah membaik serta sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa bermula ketika saksi berinisial LA (24) bersama sejumlah temannya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian datang dengan berjalan kaki dari arah utara dan menghampiri kelompok tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka NW datang ke lokasi dan terjadi persoalan antara korban dengan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat memukul atau menampar bagian kepala tersangka sebanyak dua kali. Tersangka kemudian merasa tersinggung dan melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu, tersangka diketahui membawa sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian dan kemudian mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban.

Baca Juga :  Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri. Setelah mengetahui korban terluka, saksi berupaya menghentikan tindakan tersangka dan mengajak yang bersangkutan membantu membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban selanjutnya dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menjalani perawatan.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pedurungan segera melakukan penanganan dengan mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan secara bertahap, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tim Reskrim Polsek Pedurungan kemudian bergerak menuju lokasi dan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pedurungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Parung Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Tabung Gas Elpiji 3 KG

Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan ketelitian, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan tersangka.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kami kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka. Setelah diketahui berada di wilayah Getasan, anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Navy Pradhana Prima Satya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih berusia anak. Proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

“Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak secara jelas,” jelasnya.

Baca Juga :  Dekat Dengan Masyarakat, Wakapolri Dinanti Warga, Saat Tinjau Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Kompol Navy mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak membiarkan persoalan di lingkungan berkembang menjadi kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam. Apabila terjadi perselisihan yang mulai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, segera minta bantuan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri dan jangan melakukan main hakim sendiri. Serahkan proses penanganannya kepada aparat sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polsek Pedurungan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi serta melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kondisi korban dilaporkan telah membaik.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600