Cimahi_HARIANESIA.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan sekitarnya. Polresta Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada 21–26 September 2026.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas. Mobil SIM Keliling akan hadir di sejumlah lokasi strategis di wilayah Cimahi dan KBB sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat cukup mencatat lokasi dan waktu pelayanan agar dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan lebih mudah dan nyaman.
Jadwal SIM Keliling Cimahi-KBB 21–26 September 2026
Senin, 21 September 2026
📍 Pintu Barat Cimahi Mall
⏰ 08.00–11.00 WIB
Selasa, 22 September 2026
📍 Yogya Lembang
⏰ 08.00–11.00 WIB
Rabu, 23 September 2026
📍 Pintu Barat Cimahi Mall
⏰ 08.00–11.00 WIB
Kamis, 24 September 2026
📍 Cimahi Mall Pintu Barat
⏰ 08.00–11.00 WIB
Jumat, 25 September 2026
📍 Pos Polisi Kota Baru Padalarang, KBB
⏰ 08.00–11.00 WIB
Sabtu, 26 September 2026
📍 Pintu Barat Cimahi Mall
⏰ 08.00–11.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.
Di antaranya:
SIM asli yang masih berlaku.
KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Fotokopi KTP/SUKET.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Memenuhi pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Untuk SIM yang telah melewati masa berlaku, prosesnya tidak dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon perlu mendatangi Satpas/Polresta untuk mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Asuransi: Rp50.000
Tes kesehatan: Rp65.000
Psikotes: Rp75.000
Pelayanan Dimulai Pukul 08.00 WIB
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dapat ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat Cimahi dan KBB untuk memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat, sehingga tidak harus datang langsung ke kantor Satpas.
Catatan: Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan serta kondisi pelayanan kepolisian. Masyarakat disarankan memastikan kembali informasi jadwal sebelum berangkat.
HERI




















