SUBANG_HARIANESIA.COM– Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Subang mendapat apresiasi dari masyarakat. Proses pelayanan dinilai mudah, cepat, serta didukung petugas yang ramah dan profesional.
Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat langsung mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM di Gedung Sapras Satlantas Polres Subang, Jalan Oto Iskandar. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Pantauan awak media, Senin (21/9/2026), Gedung Sapras Satlantas Polres Subang memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Selain ruang pelayanan yang representatif, tersedia pula area untuk pelaksanaan tahapan ujian praktik SIM serta fasilitas pendukung bagi masyarakat yang datang bersama keluarga.
Kondisi tersebut memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama mengikuti seluruh tahapan proses pembuatan SIM.
Sejumlah warga yang ditemui juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan petugas. Salah satu warga, yang mengaku puas setelah menyelesaikan proses pembuatan SIM C.
“Prosesnya mudah dan cepat. Saya merasa puas dengan pelayanannya. Terima kasih kepada petugas, sekarang saya sudah memiliki SIM C,” ujarnya.
Pelayanan yang ramah dan transparan tersebut diharapkan terus dipertahankan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang mudah, nyaman, dan sesuai ketentuan.
Heri




















