Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

×

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA UTARA, Jumat 4 September 2026 — Keberadaan rumah kos di kawasan Warakas 3 Gang 8, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan menyusul maraknya dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Surya Ambarullah, Kabiro Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) DKI Jakarta, menilai keberadaan tempat kos perlu pengawasan serius apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi maupun pemerasan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

Tim Investigasi Temukan Dugaan Prostitusi & Pola Pemerasan

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Kabarsbi.com membentuk tim investigasi yang menemukan dugaan adanya perempuan yang menawarkan layanan seksual serta pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara. Lebih jauh, tim juga mengungkap dugaan pola pemerasan terhadap laki-laki sasaran, antara lain melalui ancaman akan memviralkan data maupun dokumentasi pribadi. Seluruh informasi ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Aktivis KPKB: Boleh Dong Kasih Saran Untuk Negeri Ini, Program MBG Penting untuk SD

Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP & UU ITE Dapat Diterapkan

Surya Ambarullah meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Secara hukum, apabila dugaan pemerasan terbukti, aparat dapat mendalami Pasal 368 KUHP. Jika perbuatan dilakukan menggunakan sarana elektronik, dapat pula dijerat UU ITE. Untuk dugaan prostitusi, perlu ditelusuri peran masing-masing pihak serta peraturan daerah yang relevan.

Baca Juga :  Pengesahan menjadi bukti komitmen negara melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang menjadi pilar ekonomi bangsa

“Kami meminta aparat jangan hanya menunggu laporan. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dilindungi,” tegas Surya.

Kontrol Sosial, Bukan Vonis — Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Kabarsbi.com menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan vonis terhadap individu tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil resmi dari aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dan tindakan tegas diharapkan segera dilakukan apabila unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.

Baca Juga :  Dr. Gilbert Lumoindong: IKN Simbol Harapan dan Kemajuan Bangsa Indonesia

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT
GMOCT  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:

#JakartaUtara #Warakas #TanjungPriok #Prostitusi #Pemerasan #Pasal368KUHP #UUITE #PolresMetroJakartaUtara #SatpolPP #Kabarsbi #GMOCT #KontrolSosial #PradugaTakBersalah #UU40Tahun1999 #HakJawab

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600