Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Soroti Temuan BPK, Minta Pemkab Bogor Optimalkan PAD dari Pajak Reklame

×

Aktivis KPKB Soroti Temuan BPK, Minta Pemkab Bogor Optimalkan PAD dari Pajak Reklame

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM– Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Bogor yang mencapai sedikitnya Rp1.338.187.015 dari 200 objek reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.

Menurut Zefferi, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, di Sekertariatan pabuaran 04/08/2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pendataan dan pengawasan objek pajak reklame. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar potensi penerimaan daerah tidak terus hilang,” ujar Zefferi dalam kajiannya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

Selain itu, BPK juga mencatat adanya tujuh unit megatron yang telah terpasang di pusat perbelanjaan namun belum terdata sebagai objek Pajak Reklame. Menurut KPKB, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zefferi menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi, namun merupakan indikator adanya kelemahan tata kelola yang wajib diperbaiki. Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

“KPKB akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Kami juga meminta Inspektorat, Bapenda, serta aparat penegak hukum memastikan seluruh objek reklame yang memenuhi ketentuan segera didata dan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.

KPKB berharap Pemkab Bogor dapat mempercepat pembenahan sistem pendataan, pengawasan, dan penetapan objek pajak sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan dan dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Rapidin Simbolon Serahkan SK Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kota Medan 2025-2030

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600