JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Putusan itu memunculkan perdebatan tentang penerapan _judicial pardon_ atau pemaafan hakim bagi penyalah guna narkotika sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajian ini disampaikan Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., pakar hukum narkotika.
*Kasus Berulang, Putusan Tetap Pidana*
Ammar Zoni tercatat empat kali berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Pada Juli 2017, ia ditangkap sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Maret dan Desember 2023, ia kembali ditangkap dan divonis bersalah. Terakhir, pada 2025, ia diadili sebagai perantara peredaran gelap narkotika di dalam penjara.
Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika. Namun, putusan itu dinilai tidak bulat oleh sejumlah pengamat hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 127 ayat (2) jo Pasal 54, 55, dan 103 UU No. 35/2009, hakim wajib mempertimbangkan mekanisme _judicial pardon_ bagi penyalah guna yang merupakan pecandu dan bersedia menjalani rehabilitasi.
“Sejak awal seharusnya hakim wajib menerapkan mekanisme _judicial pardon_ bagi terdakwa yang secara medis berpredikat sebagai pecandu, namun tidak mendapat penanganan medis sehingga kerap mengalami kekambuhan,” tulis Anang Iskandar dalam kajian hukumnya.
*Pemaafan Hakim Bersifat Imperatif*
UU Narkotika mengatur bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pasal 3 dan Pasal 4 huruf d juga menegaskan asas perlindungan, pengayoman, dan kemanusiaan dalam penegakan hukum narkotika.
Menurut Anang Iskandar, _judicial pardon_ bukan sekadar diskresi. Ia bersifat imperatif ketika hakim menghadapi terdakwa yang merupakan penyalah guna dan pecandu. Hakim wajib memerintahkan asesmen untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi, tingkat kecanduan, dan kebutuhan rehabilitasi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
*Dampak Jika Tidak Diterapkan*
Ketidakpenerapan _judicial pardon_ dinilai menimbulkan tiga dampak utama.
Pertama, lembaga pemasyarakatan mengalami _overcapacity_ karena pecandu yang seharusnya direhabilitasi justru dipidana. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan, termasuk kejadian sakau massal di dalam lapas.
Kedua, terjadi pengulangan tindak pidana. Kasus Ammar Zoni, Farit RM, Ibra Ashari, dan Rio Reifan disebut sebagai contoh pecandu yang berulang kali dipidana dalam perkara yang sama tanpa putusnya siklus adiksi.
Ketiga, pecandu berisiko terjerumus menjadi pengedar kecil di dalam penjara. Dalam putusan 2025, Ammar Zoni justru diadili sebagai perantara jual beli narkotika di lapas. “Siapa sesungguhnya pemasok narkotika dalam penjara? Kenapa hakim tidak menggunakan mekanisme _judicial pardon_?” tulis Anang Iskandar.
Risiko Penempatan di Lapas Maksimum Sekuriti
Penempatan Ammar Zoni di lembaga pemasyarakatan maksimum sekuriti juga dinilai berisiko. Secara medis, pecandu yang mengalami sakau membutuhkan perawatan segera. Tanpa rehabilitasi, kondisi fisik dan psikisnya dapat memburuk.
“Secara yuridis, Pasal 54 UU No. 35/2009 mengatur pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Memenjarakan pecandu justru berisiko memperparah kondisi dan tidak memutus jaringan peredaran gelap narkotika,” tulis Anang Iskandar.
Refleksi Penegakan Hukum
Kasus Ammar Zoni dinilai menjadi bahan refleksi bagi penegak hukum. Jika tujuan hukum narkotika adalah melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, maka pendekatan terhadap pecandu perlu dibedakan dari bandar dan pengedar besar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pertimbangan tidak diterapkannya _judicial pardon_ dalam putusan Ammar Zoni.
Seri 74 ini merupakan kajian hukum tentang penegakan hukum narkotika dan perlindungan hak pecandu oleh Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., pakar hukum narkotika._
D.Wahyudi




















